Sejumlah Anggota Polri Jadi Saksi Pengeroyokan di Cafe Cassablanka

Sejumlah Anggota Polri Jadi Saksi Pengeroyokan di Cafe Cassablanka

Penangkapan terhadap tersangka penusukan di Cafe Cassablanca-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan bahwa berkas perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di Cafe Cassablanka yang berada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu sudah lengkap atau P21.

Dengan dinyatakan lengkap tersebut, saat ini pihak JPU Kejati tinggal menunggu pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan pelimpahan terhadap tersangka maupun barang bukti ke JPU.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, setelah dilimpahkan ke Jpu nantinya akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menjalani persidangan.

BACA JUGA:Tersangka Penusukan di Cassablanca Ditangkap di Jakarta

Ditambahkan Ristianti, dalam persidangan yang akan digelar, pihaknya telah menunjuk tiga jaksa yang akan menangani perkara ini.

“Tim JPU Pidum Kejati Bengkulu telah menyatakan berkas pengeroyokan cafe casablanka sudah lengkap atau P21. Untuk JPU kita tunjuk tiga orang,” kata Ristianti, Rabu (17/8) pada bengkuluekspress.com

Sementara itu, dalam persidangan nantinya puluhan saksi akan dihadirkan untuk dimintai keterangan. Bahkan, para saksi yang dihadirkan dari anggota kepolisian, management cafe hingga masyarakat sipil.

“Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 21 orang yang terdiri dari anggota polri, managemen cassablanka, korban dan masyarakat yang saat kejadian berada di TKP,” sambungnya.

Lebih lanjut, dalam perkara ini pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga diantaranya telah berhasil diamankan dan satu tersangka masih dalam pencarian alias DPO.

Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 2 junto pasal 170 ayat 2 ke 1 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

“Saat ini sudah ada tiga tersangka, satu tersangka masih DPO. Terhadap tersangka ini kita jadikan satu berkas,” tutup Ristianti Andriani. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: