Tersangka Penusukan di Cassablanca Ditangkap di Jakarta

Tersangka Penusukan di Cassablanca Ditangkap di Jakarta

Penangkapan terhadap tersangka penusukan di Cafe Cassablanca-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Bengkulu berhasil menangkap tersangka kasus penusukan di tempat hiburan malam cafe Cassablanca yang berada di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RD.

Ia menambahkan, RD merupakan DPO yang selama ini telah dicari oleh pihaknya dan dari informasi yang diterima Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, tersangka selama ini bersembunyi di Jakarta.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Segel Kafe Casablanca di Pantai Panjang

“Tersangka RD yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Koja Kotamadya Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (10/8) pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut, tersangka RD langsung dibawa ke Bengkulu dan digelandang ke Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Saat ini tersangka sudah di Polda Bengkulu dan kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, dengan telah tertangkapnya satu DPO penusukan di cafe Cassablanca, pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu masih memburu satu tersangka lainnya yang saat ini masih melarikan diri. 

Diketahui sebelumnya, keributan yang berujung pada pengeroyokan dengan senjata tajam tersebut bermula pada pihak keamanan atau security yang bekerja di tempat hiburan tersebut cekcok dengan pengunjung yang diketahui sebagai anggota polri.

Dari pengeroyokan itu pula, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan penanganan oleh pihak medis. Sedangkan untuk tersangka sudah ditetapkan sebanyak empat orang. Saat ini tiga orang berhasil diamankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Atas perbuatan tersangka, keempatnya dijerat pasal 170 KHUPidana.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu (3/7) di cafe Cassablanca Pantai Panjang Kota Bengkulu. Saat ini lokasi tersebut sudah diberi police line dan tidak beroperasi untuk sementara waktu.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: