PH Terdakwa Penusukan Cassablanka Pertanyakan CCTV yang Diambil Pihak Saksi Korban

PH Terdakwa Penusukan Cassablanka Pertanyakan CCTV yang Diambil Pihak Saksi Korban

Sidang lanjutan kasus penusukan di cafe cassablanka, Jaksa hadirkan anggota polri jadi saksi-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan sidang perkara pengeroyokan berujung pada penusukan anggota Polri di Cafe Cassablanka, Pantai Panjang Kota Bengkulu, Rabu (5/10/2022).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan saksi pihak korban P. Simbolon untuk memberikan keterangan terkait kejadian pengeroyokan yang berlangsung pada Agustus lalu dengan menghadirkan tiga terdakwa secara virtual yakni Riki Aryadi, Erawan Okpa Putra dan Refki Dwika Saputra. 

Disampaikan JPU Kejati Bengkulu Wenharnol, dari keterangan saksi P.Simbolon dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut. Namun sebelum kejadian, antara korban dan saksi sempat menjalin komunikasi, dimana saat itu korban menghubungi saksi untuk dapat memesankan meja di Cafe Cassablanka pada malam itu.

"Saksi tidak ada dilokasi saat kejadian, tapi saksi sempat ditelepon korban karena mau masuk kedalam cafe itu. Lalu saksi mengatakan untuk tidak ramai-ramai masuk  kedalam cafe karena saat itu malam Minggu sehingga pengunjung juga pasti ramai," kata Wenharnol pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Usai Disetubuhi Pacar, Pelajar Ini Dijual Lewat Michat dengan Cara Open BO

Ia menambahkan, pada waktu yang bersamaan, saksi P.Simbolon yang merupakan anggota Polri itu juga tengah bertugas untuk melakukan penyidikan kasus perkara 365 KHUP. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Erawan  Sopian Siregar mengatakan bahwa kliennya juga menjadi korban tusukan dari perisitiwa pengeroyokan yang terjadi.

Dimana saat itu, terdakwa Riki dan Erawan sempat mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan, namun terdakwa mendapatkan petunjuk untuk membatalkan laporan.

"Jadi terdakwa disuruh balik kanan karena sudah aman. Tapi dari keterangan saksi tidak seperti itu, nanti akan disimpulkan oleh majelis," ungkap Sopian.

Selain itu, dalam persidangan yang gelar juga membahas mengenai CCTV yang ada di lokasi kejadian. Dalam hal ini, Sopian Siregar mempertanyakan terkait tindakan yang dilakukan saksi dengan mengambil CCTV tersebut.

Padahal menurut Sopian, pengambilan CCTV yang menjadi barang bukti seharusnya dilakukan oleh penyidik yang dalam hal ini melakukan penyidikan. Tapi nyatanya, CCTV tersebut diambil oleh seseorang yang bukan penyidik.

"Untuk CCTV ini menjadi pertanyaan, sepengetahuan saya itu ada peraturan yang mengatur. Apakah boleh dia yang bukan penyidik mengambil CCTV itu dan itu menjadi pertanyaan," tutup Sopian Siregar.

Tidak hanya itu, hingga perkara ini masuk keranah pengadilan barang bukti berupa senjata tajam belum ditemukan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: