Usai Disetubuhi Pacar, Pelajar Ini Dijual Lewat Michat dengan Cara Open BO

Usai Disetubuhi Pacar, Pelajar Ini Dijual Lewat Michat dengan Cara Open BO

Dua dari 4 tersangka kasus asusila yang dihadirkan Polres Bengkulu dalam press release, Senin (3/10/2022).-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak, Senin (3/10/202).

Keempat tersangka ini MRA (15) kasus persetubuhan, NAR (16), AR (18) dan EL (16) kasus eksploitasi ekonomi dan seksual anak. Mereka ditangkap karena telah memperdagangkan anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kota Bengkulu. 

Dari keempat tersangka ini, dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Ipda Arnita Ninggolan didampingi  Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, memiliki perannya masing-masing. Dimana ada yang berperan sebagai mucikari dan ada yang berperan untuk membuka Boking Order (BO) melalui aplikasi Michat.

"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang, dan masih di bawah umur. Namun yang kita hadirkan saat ini dua orang karena tersangka lainnya ada yang sedang mengandung," kata Ipda Arnita Ninggolan pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Dampak Kenaikan BBM, Inflasi Bengkulu Naik 1,22 Persen

Ipda Arnita Ninggolan mengungkapkan kronologi kejadian ini bermula saat korban yang berusia 13 tahun ini dijemput oleh pacarnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pacarnya yang berstatus tersangka ini menyetubuhi korban di sebuah kamar hotel di Kota Bengkulu. Setelah kejadian tersebut korban kemudian di eksploitasi oleh rekan-rekannya melalui aplikasi Michat.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya tersebut dijadikan korban eksploitasi dan persetubuhan langsung membuat laporan ke Polres Bengkulu.

"Dari laporan itu Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya terhadap proses hukum keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 88 Jo pasal 761 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp. 200 juta atau Rp. 5 miliar," tutup Ipda Arnita Ninggolan.(TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: