Kasus Pencurian Tas Berisi Uang Jutaan di Bengkulu Dihentikan, Korban dan Pelaku Berdamai

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang Jutaan di Bengkulu Dihentikan, Korban dan Pelaku Berdamai

Penghentian kasus pencurian terhadap TI oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Seorang ibu rumah tangga, berinisal TI warga  Sawah Lebar Kota Bengkulu akhirnya menghirup udara bebas pasca penuntutan kasus pencurian yang ia alami dilakukan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 1 September 2022.

Tersangka TI yang diketahui bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tertangkap tangan telah mencuri sebuah tas berisi uang tunai jutaan rupiah milik Eslina yang merupakan pemilik warung klontong di Pasar Minggu pada bulan Juni 2022 lalu.

Kejadian itu bermula saat tersangka TI melihat korban Eslina tengah menghitung uang diwarungnya yang kemudian diletakan di dalam tas berwarna gold.  

Untuk melancarkan aksi pencurian tersebut, tersangka melabui korban dengan berpura-pura berbelanja berbagai jenis barang keperluan rumah tangga.

BACA JUGA:Selain Dicabuli, Bocah di Bengkulu Juga Disetubuhi

Kemudian saat korban lengah, tersangka mengambil tas korban dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut. Namun saat tersangka hendak pergi dengan menaikin ojek online, tersangka ditangkap pemilik warung bersama dengan pedagang sekitar. 

Dikatakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, terkait kasus pencurian yang dilakukan tersangka TI, pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan terhadap tersangka TI, yang mana pengentian ini dilakukan karena antara korban dan tersangka sudah berdamai.

“Penghentian penuntutan diberikan setelah sebelumnya telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam proses mediasi terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp. 7 juta 157 ribu,” kata Riky Musriza, 1 September 2022 pada bengkuluekspress.com

Masih kata Riky, proses mediasi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan yang telah disetujui secara berjenjang oleh Kejati Bengkulu dan Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, untuk proses penghentian penuntutan ini merupakan RJ ke 6 yang diberikan Kejaksaan Negeri Bengkulu selama tahun 2022. 

“Pelaksanaan penghentian penuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk melaksanakan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani serta menyeimbangkan tujuan hukum yang adil, serta bermanfaat sebagaimana yang diamanatkan oleh Jaka Agung,” tutup Riky Musriza. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: