Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan di Bengkulu Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Federasi  Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan di Bengkulu Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Wakil Ketua DPRD Provinsi Suharto, Ketua Komisi IV Edwar Samsi, Asisten I Setda Pemprov Khairil Anwar dan Ketua Serikat Pekerja Septi Peryadi usai pertemuan, datang menemui masa aksi-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Federasi  Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Provinsi BENGKULU menggelar aksi damai di depan Sekretariat DPRD Provinsi BENGKULU, meminta cabut UU Cipta Kerja atau menolak Omnibus Law, Rabu (10/8).

Aksi ini dilakukan mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang Undang Cipta Kerja yang telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini MK.

BACA JUGA:TP PKK Provinsi Bengkulu - Bengkulu Ekspress Gelar Lomba Kreasi Masak, PKK Rejang Lebong Juara Umum


Suasana Pertemuan Anggota DPRD Provinsi dengan Aksi Masa Serikat Pekerja-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

Kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Dengan masa berjumlah ratusan orang PD FSPPP-SPSI saat aksi digelar, langsung diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Komisi IV, Suharto dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi dan beberapa Anggota Komisi IV lainnya.

Wakil Ketua II, DPRD Provinsi Bengkulu,  Suharto menyampaikan saat menerima perwakilan aksi massa, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi setelah peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia bulan ini.

BACA JUGA:Jamin Hak Anak di LPKA Kelas II Bengkulu Terpenuhi


Wakil Ketua DPRD Provinsi Suharto, Ketua Komisi IV Edwar Samsi, Asisten I Setda Pemprov Khairil Anwar dan Ketua Serikat Pekerja Septi Peryadi usai pertemuan, datang menemui massa aksi.-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

"Kami akan menindaklanjuti aspirasi akan kami bawa ke Jakarta, setelah peringatan HUT RI," ungkap Suharto.

Sedangkan Ketua Komisi IV, Edwar Samsi yang turut mendampingi dan sebagai mitra kerja yang mendampingi  mengatakan akan segera menindaklanjuti serta meminta perwakilan PD FSPPP-SPSI bersama - sama memastikan pihaknya menyampaikan ke Pemerintah pusat.

"Secara langsung akan kami sampaikan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam waktu sesingkatnya, nanti kami minta perwakilan serikat untuk bersama," terang Edwar.

Disisi lain, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga hadir, Khairil Anwar. Pihaknya akan membantu memfasilitasi karena kewenangan sepenuhnya ada di Pemerintah Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: