Jamin Hak Anak di LPKA Kelas II Bengkulu Terpenuhi

Jamin Hak Anak di LPKA Kelas II Bengkulu Terpenuhi

Diskusi bersama PKBI Bengkulu dan LPKA Kelas II Bengkulu terkait pemenuhan hak anak-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II BENGKULU bersama dengan  Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah BENGKULU menjamin Anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak-hak sebagaimana Anak pada umumnya.

Pemenuhan hak anak itu dilakukan untuk menjamin masa depan, meskipun sedang menjalani masa pidana sebagaimana amanat UU NO 11 tahun 2012.

Dijelaskan Kasi Pembinaan LPKA II Bengkulu, Afzel didampingi CO Inklusi PKBI Bengkulu, Sakti  Oktafiani , hak-hak dimaksudkan tersebut adalah pembinaan, pendidikan, pengentasan, pengasuhan, layanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan.

BACA JUGA:Aniaya Pria Setengah Abad, Pemuda di Bengkulu Ditangkap

Selain itu LPKA Kelas II Bengkulu juga menjamin bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat melanjutkan pendidikan melalui penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal.

“Saat ini jumlah anak di LPKA ada 72 anak, 3 diantaranya masih berstatus tahanan. Kita menjamin hak-hak anak itu untuk meraih masa depannya,” kata Afzel, Rabu (10/8) pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan, LPKA Kelas II Bengkulu juga memperhatikan dan menjamin kesehatan fisik bagi anak-anak.

Selain kesehatan fisik, pihaknya juga berkomitmen serius dalam mengatasi kesehatan mental dan psikologis anak yang berhadapan dengan hukum yang tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus. 

BACA JUGA:Tersangka Penusukan di Cassablanca Ditangkap di Jakarta

Lebih lanjut, LPKA Kelas II Bengkulu berkerjasama dengan PKBI Dearah Bengkulu selaku mitra utama. Afzel mengaku PKBI telah berkiprah terhadap pemenuhan hak anak sejak tahun 2012 bahkan sebelum LPKA berdiri.

“PKBI selama ini menjadi jembatan kerja sama bagi LPKA kepada pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun lembaga atau yayasan swasta. Kerjasama ini menjadi sangat penting karena LPKA menyadari adanya keterbatasan dalam hal SDM dan anggaran khususnya dakam kegiatan pengasuhan bagi anak,” tutup Afzel.

Upaya terakhir dari seluruh rangkaian upaya-upaya pemenuhan hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilaksanakan oleh LPKA Kelas II Bengkulu adalah dengan mengembalikan anak pada masyarakat (re-integrasi) melalui program Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat  (PB) dan asimilasi dirumah. 

Tercatat sepanjanh tahun 2022, sebanyak 71 orang anak telah mendapatkan program tersebut rincian PB sebanyak 22 anak, CB sebanyak 28 anak dan Asimilasi dirumah sebanyak 21 anak didi pemasyarakatan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: