Sudah 3 Tersangka Perusakan PT Pamorganda, Polisi Buru Pelaku Lain
Aksi pemecahan kaca Kantor PT Pamorganda yang dilakukan oleh masyarakat Desa Penyanggah, Kamis (14/7) siang.-FOTO IST/APRIZAL/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga orang yang diamankan pasca kericuhan yang terjadi di PT Pamor Ganda Kamis (14/7) lalu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengatakan, ketiganya telah ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara dan dari fakta yang ada di lapangan, ketiganya terbukti melakukan pengerusakan di kantor PT Pamorganda.
“Terkait konflik PT Pamorganda dengan masyarakat sekitar kita telah menerima laporan resmi dan sudah kita tindaklanjuti. Dari proses hukum itu kita telah amankan 3 orang dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Sudarno, Rabu (20/7) pada bengkuluekspress.disway.id
Ia menambahkan, dari peristiwa kericuhan itu, masyarakat yang terlibat dalam tindak pidana perusakan melebihi tiga orang. Hingga saat ini proses hukum tersebut masih terus berjalan dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengerusakan di kantor PT Pamor Ganda tersebut.
BACA JUGA:Warga Desa Penyanggah Bengkulu Utara Serang Kantor PT Pamorganda
“Saat ini kita masih melakukan upaya hukum terhadap 3 orang yang kita amankan. Sebenarnya yang melakukan pengerusakan itu lebih dari 3 orang dan masih ada lagi beberapa orang yang akan kita lakukan upaya hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk saat ini kantor PT Pamor Ganda masih dilakukan pengawalan atau penjagaan dari aparat penegak hukum. Hal itu dilakukan agar konflik antar masyarakat dan perusahaan tidak terulang kembali.
Tidak hanya itu, menyikapi permintaan masyarakat yang menginginkan tiga orang yang diamankan untuk dibebaskan saat ini masih dalam proses.
BACA JUGA:Polemik di PT Pamor Ganda, Gubernur Bengkulu Segera Pantau Kondisi di Lapangan
“Setelah peristiwa kericuhan itu terjadi, saat ini pihaknya masih melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Sedangkan dari proses hukum yang ada, terhadap tiga orang ini jelas tindak pidannaya ada kalau nanti misalnya ada jalur-jalur yang bisa diselesaikan antara pihak Pamor Ganda dengan masyarakat kita akan mengikuti perkembangan itu,” tutup Kombes Pol Sudarno.
Diketahui sebelumnya, 3 warga yanh diamankan tersebut merupakan warga dari 3 desa penyanggah yakni Pasar Ketahun, Lubuk Mindai dan Talang Baru diamankan di Mapolres Bengkulu Utara (BU). Ketiganya adalah LU warga Desa Pasar Ketahun, RI dan MR Warga Talang Baru.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: