Kemenag Proses Pengembalian Uang CJH

Kemenag Proses Pengembalian Uang CJH

TAIS, bengkuluekspress.com - Mengacu kepada Edaran Kementerian Agama RI, Kemenag Seluma, akan memproses usulan pengembalian setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Calon Jamaah Haji (CJH) untuk keberangkatan tahun 2021 yang dinyatakan batal untuk berangkat.

\"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya dan sekarang tengah mensosialisasikannya,\" tegas Kakan Kemenag Seluma, Drs Mulya Hudori MPd, kepada wartawan.

Dijelaskan, pembatalan ibadah haji mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah. Meski diambil setorannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji di tahun depan.

\"Usulan tetap harus sesuai prosedur dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag. Dengan menyertakan beberapa persyaratan, seperti bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran BPIH,\" sampainya.

Disampaikan, jika tahun 2020 lalu hanya beberapa orang saja mengusulkan pengembalian. Namun, tahun ini tetap akan disosialisasikan dan prosedur dan mekanisme pengembalian. Untuk tahun 2021 ini belum ada pendaftar karena masih terbilang baru. Jikapun memang ada usulan tetap akan diproses dengan memperhatikan kelengkapan dokumen.

\"Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi Haji dan Umrah akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi dan seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, dengan rincian dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” kata dia.

Sementara, bagi jemaah yang telah meninggal dunia nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada ahli waris. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati oleh keluarga. Pengganti porsi tersebut bisa menjadi jemaah haji tahun depan selama kuota haji masih tersedia. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: