Sengketa Lahan Pemkab Mukomuko VS Bahrul Yahya Berakhir Damai

Sengketa Lahan Pemkab Mukomuko VS Bahrul Yahya Berakhir Damai

MUKOMUKO,bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko selaku tergugat, terkait lahan yang saat ini telah berdiri gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah yang berlokasi di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko diselesaikan secara mediasi dan berujung damai. Keputusan tersebut telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mukomuko. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pemkab Mukomuko hal tersebut. Kesepakatan berdamai ini tidak lepas dari proses mediasi yang diberikan pihak PN Mukomuko. “Hakim telah memutuskan perdamaian,” ujar Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH melalui Kasi Datun, Bobby Muhamad Ali SH MH dan Kasi Intel, Lamhot Heryanto Sagala SH, Jumat (29/1) usai sidang putusan perkara tersebut.

Ia menyampaikan, majelis hakim telah membacakan isi kesepakatan perdamaian dan para pihak menyatakan tidak ada perubahan atas kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak. Putusan majelis hakim merupakan putusan final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum, dan menghukum penggugat, para tergugat serta turut tergugat. Selanjutnya biaya perkara dibebankan kepada para pihak (tergugat dan penggugat). Pemkab Mukomuko membayar kepada Bahrul Yahya selaku penggugat sebesar Rp 150 juta.

Ditanya terkait yang harus di bayar pemkab Mukomuko kepada penggugat sebesar Rp 150 juta, Lamhot menyampaikan, itu merupakan salah satu hasil perdamaian. Pemkab Mukomuko membayar tali asih sebesar Rp 150 juta, dan penggugat dalam hal ini Bahrul Yahya bersedia menyerahkan tanahnya seluas 59 meter kali 40 meter yang objeknya yang saat ini berdiri gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. “Mekanismenya melalui penganggaran, paling lambat di bayar Pemkab Mukomuko tahun 2022. Ini juga sudah diketahui pihak tergugat dan hasil putusan nantinya diterima Pemkab Mukomuko, para tergugat dan turut tergugat serta penggugat,” ungkapnya.

Diketahui jumlah tali asih Rp 150 juta itu jauh dari tuntutan Bahrul Yahya yang mencapai Rp 3,6 miliar. Sementara itu, Bahrul Yahya selaku penggugat mengaku menerima atas keputusan hakim. Ia juga mengatakan, kedepan tidak akan lagi menggugat lahan yang menjadi objek sengketa. “Saya menerima apa yang tertuang dalam keputusan hakim,”singkat Bahrul. Diketahui Pemerintah Cq Mendagri Cq Gubernur Cq Pemerintah Daerah Mukomuko Cq Bupati Mukomuko sebagai tergugat I, Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko Cq Kabid Aset Daerah Mukomuko tergugat II, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Mukomuko tergugat III, Sekretaris Daerah Mukomuko turut tergugat I, Pemerintah Cq Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air Cq Balai Wilayah Sungai Sumatera VII turut tergugat II dan CV Melati Putri Cq Direktur Herimudin selaku turut tergugat III. Sidang putusan itu dihadiri berbagai pihak yang terkait dengan sidang perkara gugatan perdata tersebut.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: