PDK Beber Kecerobohan KPU

Sebagaimana diketahui, PDK merupakan satu dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan KPU yang tertuang dalam SK No.5 tahun 2013, partai ini kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu.
Namun permohonann mereka ditolak. Hingga PDK akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013. Sidang lanjutan antara PDK dengan KPU rencananya akan digelar di tempat yang sama, Rabu (20/2).(gir/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: