Amankan Puluhan Botol Miras

Amankan Puluhan Botol Miras

PAGULU, Bengkulu Ekspress- Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kaur, khususnya di wilayah Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu), Selasa (7/5) malam jajaran Polsek Pagulu menggelar operasi pemberantasan penyakit masayrakat (Pekat) nala 2019, dengan sasaran penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Pagulu Ipda Samsul Rizal SH berhasil menyita 15 botol miras berbagi mrek dan 10 botol kratingdaeng dari warung milik Hardi (43), warga Desa Pagar Gunung.

“Dari operasi pekat tadi malam (kemarin) kita berhasil mengamankan beberapa botol Miras dan kratingdeng. Razia ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, yang menyebabkan tindak kriminalitas,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Pagulu Ipda Samsul Rizal SH, kemarin (8/5).

Dikatakan Kapolsek, dalam pelaksanaan operasi pekat sekitar pukul 21.10 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek Pagulu bersama anggota Bhabinkamtimas dengan mengendarai mobil patroli dengan target sasaran operasi warung-warung tradisional yang berada di sekitar wilayah hukum Polsek Pagulu yang terindikasi menjadi tempat yang rawan peresaran Miras.

Para anggota Polsek Pagulu itu menyisir satu per satu kios-kios dan sejumlah warung yang diduga menjual Miras. Hasil operasi ini petugas berhasil menyita 8 botol Vodka, 2 Botol Newport, 5 botol mension dan 10 botol kratingdaeng. “Untuk penjual Miras ini tidak kita tahan, dan kita buat surat teguran agar tidak menjual Miras ini,” terangnya.

Ditambahkannya, razia akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan, dan juga pihaknya tidak akan mentorelir bagi para pedagang yang nekat menjual minuman keras dibulan suci Ramadan ini. Juga berharap melalui operasi pekat tersebut dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Pagulu khususnya.

Kapolsek juga mengajak kepada segenap masyarakat, untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing, dan mengimbau masyarakat khususnya remaja, agar tidak menimbulkan situasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

\"Kita tidak akan mentolerir bagi masyarakat yang membandel menjual Miras dan kalau ada akan kita tidak tegas. Juga kita minta kepada para pemuda agar tidak menyalakan petasan atau tindakan lain, yang dapat mengganggu kekhusukan umat muslim saat menjalankan ibadah puasa,” imbaunya.

Di lain sisi, jajaran Polsek Muara Sahung juga melalukan operasi pekat Nala 2019 Rabu (8/5) sekitar pukul 10.00 WIB, dan hasilnya mengamankan 10 botol Miras berbagai merek di warung warga Kirun (40), warga Desa Bukti Makmur dan warung Meri (38), warga Desa Bukti Makmur Kecamatan Muara Sahung. Botol Miras ini disita Polsek lantaran dijual secara ilegal dan juga dapat menyebabkan kriminalitas.

“Untuk penjual Miras ini kita hanya lakukan pembinaan saja dan membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual Miras ini, dan apabila tetap membandel akan kita tindak tegas,” tegas Kapolsek Muara Sahung Ipda Cahya P Tuhuteru S TrK, kemarin (8/5). (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: