1 Maret, PNS Kota Mulai 5 Hari Kerja
RATU SAMBAN, BE - Mulai 1 Maret 2013, Pemerintah Kota Bengkulu memberlakukan waktu 5 hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot. Hal tersebut ditegaskan Walikota H Helmi Hasan SE, usai pertemuan di ruang kerjanya, kemarin. Dibeberkan Helmi, usulan diberlakukanya sistem 5 hari kerja dari penyebaran kuisioner yang dilakukan beberapa waktu lalu, hasilnya hampir setengah PNS kota menginginkan pemberlakukan sistem 5 hari kerja.
\"Dari hasil kuisioner yang telah dibagikan, hasilnya 60 persen PNS kota setuju pemberlakuan 5 hari kerja,\" katanya. Pemberlakukan sistem 5 hari kerja ini sebelumnya juga pernah diterapkan pada masa pimpinan H Ahmad Kanedi SH MH. Namun hanya berlangsung selama 6 bulan, karena dinilai kurang efektif, sehingga kembali 6 hari kerja.
Namun demikian, kebijakan Helmi Hasan pelaksanaan 5 hari kerja tetap akan diterapkan, dengan pertimbangan dan disesuaikan beberapa instansi seperti Pemprov, perbankan yang telah memberlakukan sistem 5 hari kerja. Dengan begitu dinilai sangat efektif. Meski tanpa disertai uang makan untuk sementara PNS tetap setuju, \"Lima hari kerja akan diberlakukan mulai 1 Maret, dan 60 persen PNS telah setuju meski tanpa dianggarkan uang makan untuk sementara waktu, \" katanya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: