BNN Kota Bengkulu: Upaya P4GN Kepada Masyarakat

BNN Kota Bengkulu: Upaya P4GN Kepada Masyarakat

\"BNNBengkulu, bengkuluekspress.com - Dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu terus mensosialisasikan bahaya narkoba kepada setiap lapisan masyarakat, sekolah, pemerintahan maupun swasta.

Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dampak buruknya mengancam generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia.

Berdasarkan Survey Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia yang dilakukan oleh BNN dan Puslitkes-UI (2017), diketahui bahwa estimasi angka prevalensi penyalahguna Narkoba tahun 2017 sebesar 1,77% atau 3.376.115 orang menyalahgunakan narkoba dengan angka kematian pertahun sebesar 11.071 atau 30 orang perhari, dengan kategori penyalahguna coba pakai 61%, teratur pakai 29%, pecandu non suntik 8% dan pecandu suntik 1%.

Hal ini terjadi pada berbagai strata masyarakat dan tesebar ke semua lapisan masyarakat, baik lingkungan keluarga, kerja, pendidikan dan lingkungan masyarakat, dalam kondisi mengindap adiksi narkoba dan berpotensi mengganggu ketertiban dan memicu masalah di lingkungnnya.

Seperti diketahui, narkoba adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU No. 35/2009 tentang Narkotika).

\"penyuluhanGolongan Narkotika

Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu, Narkotika golongan I yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin atau Putaw, Ganja, Coccain (kokain), Opium, Amfetamin, Metamfetamin atau shabu, MDMA atau extacy, dan lain sebagainya.

Narkotika golongan II, yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya Morfin, Pethidin, Metadona, dan lain-lain.

Narkotika golongan III yaitu yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya codein, etil morfin, dan lain-lain.

Selain narkotika, Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku (UU No. 35/2009 tentang Narkotika).

\"narkoba\"Golongan Psikotropika

Psikotropika juga dibagi ke dalam empat golongan, yaitu golongan I seperti pil ekstasi, golongan 2 seperti amphetamine, dan golongan 3 seperti amobarbital, pentobarbital, dan golongan 4 yaitu semacam diazepam, nitrazepam (BK, DUM).

Ada beberapa bahan adiktif lainnya yang berbahaya seperti narkoba, yaitu bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan, meliputi minuman alkohol yang mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.

Tiga golongan minuman beralkohol.

Golongan A dengan kadar etanol 1 – 5 % (Bir). Golongan B dengan kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur). Golongan C dengan kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Mansion House, Johny Walker).

Dari banyaknya jenis narkotika yang mengancam masyarakat tersebut para bandar atau pengedar menyelundupkan barang haram tersebut dengan berbagai modus, seperti ditelan disembunyikan dalam paket batu nisan, disembunyikan dalam paket makanan/minuman dan bahkan menyembunyikannya dalam kitab suci agar dapat lolos dari pengawasan petugas.

Hal itu menunjukkan bahwa ancaman sindikat narkoba sangat besar, dengan berbagai cara mereka lakukan untuk merusak dan memusnahkan generasi muda bangsa dan masa depan Indonesia.

Aspek Hukum dalam Urusan Peredaran Narkoba

Jika ditinjau dari aspek hukum, segala sesuatu yang terlibat dalam urusan peredaran narkoba ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diantaranya :

Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dikenakan Pasal 111 (Gol 1 tanaman) pidana penjara 4 – 12 tahun atau lebih, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dijerat Pasal 112 (Gol 1; bukan tanaman) dengan hukuman pidana penjara 4 – 12 tahun, dan ada banyak lagi pasal yang dapat menjerat para pengedar narkoba tersebut.

Upaya Pencegahan

Upaya pencegahan yang hanya dilakukan dengan penyuluhan tanpa kegiatan lain yang mendukung pencegahan narkoba, diakui oleh United Nations Office on Drugs and Crim (UNODC) sebagai upaya yang sia-sia. Karena itu, upaya untuk pencegahan narkoba, dikembalikan kepada masyarakat, yang disebut pencegahan narkoba berbasis masyarakat.

Untuk itu, BNN Kota Bengkulu mengimplementasilan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) di lingkungan sekolah, pemerintahan, swasta dan lingkungan masyarakat. Serta pembentukan satuan tugas (satgas) anti narkoba sebagai cara BNN Kota Bengkulu memberantas sindikat pengedar narkoba setra memutus mata rantai peredaran narkoba.

Kegiatan lainnya yang dilakukan seperti melakukan penyuluhan dan kegiatan tes urine setiap pegawai pemerintahan dan swasta.

Metode tunggal tidak dikenal dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada metode pencegahan penyalahgunaan narkoba yang sempurna untuk dapat diterapkan pada seluruh populasi. Populasi yang berbeda memerlukan tindakan atau metode intervensi pencegahan yang berbeda pula, begitu pun di masyarakat.

Selain itu, ada program Rehabilitasi Gratis BNN sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 54 “Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social”. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba datang langsung dan melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor terdekat (BNN Kota dan Provinsi Bengkulu serta IPWL yang ditunjuk lainnya) dengan didampingi Keluarga.

Jadi, mulai sekarang mari kita peduli sekitar dan cegah penyalahgunaan narkoba. Sesungguhnya tidak ada faktor penyebab seseorang menyalahgunakan narkoba, beberapa diantaranya adalah tekanan dalam komunitas atau tekanan sosial, ingin diterima dalam sebuah kelompok pertemanan, keingintahuan dan penasaran, dan keinginan untuk bersenang-senang.

Kepedulian dan peran aktif kita bersama dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat, diharapkan dapat menjadikan masyarakat memperoleh wawasan secara mendalam mengenai masalah narkoba tentu dapat membantu anak-anak tetap dalam kondisi sehat maupun kembali sehat (melewati proses pemulihan ketergantungan), penting untuk melindungi diri kita dan anggota keluarga dari penyalahgunaan narkoba. Strategi pengurangan dampak buruk yang tepat dapat digunakan untuk mengurangi potensi bahaya yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

Sangat disayangkan apabila anak-anak kita sampai terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, namun kondisi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi kita agar mengenal lebih awal tanda-tanda penyalahgunaan narkoba. Memiliki tanggung jawab dalam situasi ini, sebagai orang tua, kita bertanggung jawab pada keselamatan dan kesehatan anak-anak kita.(IMN/Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: