Supervisi Kejagung, Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Supervisi Kejagung,  Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Hasil Penindakan Kejari Rejang Lebong

CURUP, Bengkulu Ekspress- Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Agung RI, Dr Dedy Siswansi SH MSi menggelar Supervisi ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dalam kunjungannya ke Kejari Rejang Lebong Senin (6/8) sore ia berkesempatan memusnahkan barang bukti Narkoba dari sejumlah tidak pidana Narkotika yang telah diselesai ditangani oleh Kejari Rejang Lebong.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 5 Kg ganja kering, 20 gram sabu-sabu, 8 butir ekstasi, timbangan digital, alat hisab sabu, pil penenang dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

\"Barang bukti yang dimusnahkan ini, adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,\" sampai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung RI, Dr Dedy Siswansi SH MSi didampingi Koordinator Tindak Pidana Umum Kejagung, Jonny Manurung SH, Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Umum Kejagung, Drs Yohanes Gatot Iriyanto SH dan Kajari Rejang Lebong, Edi Utama SH MH usai pemusnahan.

Menurut Dedy, barang bukti pemusnahan yang dilakukan kemarin adalah barang bukti dari 26 kasus yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam rentan waktu Januari hingga Juli 2018 ini. Dalam pemusnahan kemarin, pihaknya juga melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti dari Pengadilan Negeri Curup, Polres Rejang Lebong dan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong.

\"Ini merupakan rangkaian kegiatan supervisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, saat melakukan supervisi kami meminta ke Kejari Rejang Lebong untuk memusnahkan barang bukti yang ada, karena memang ada beberapa barang bukti Narkoba yang belum dimusnahkan,\" terang Dedy.

Sementera itu, terkait dengan kegiatan supervisi kemarin, menurut Dedy tak lain dalam rangka melakukan peninjauan terhadap kinerja dibidang tindak pidana umum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dengan adanya kegiatan supervisi kemarin, ia berharap bisa meningkatkan kualitas ditindak pidana umum yang ada di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, baik dibidang penanganan perkara, maupun eksekusi barang bukti dari sejumlah tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. \"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap bisa meningkatkan kualitas penanganan tindak pidana yang ada di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,\" harap Dr Dedy.

Sementara itu, Kajari Rejang Lebong, Edi Utama SH MH mengaku tingkat penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong ini sangat besar. Hal tersebut menurutnya terlihat dari penanganan tindak pidana Narkoba yang mereka tangani cukup banyak dibandingkan daerah lain di Provinsi Bengkulu. \"Memang dibandingkan daerah lain yang ada di Provinsi Bengkulu, di Rejang Lebong cukup banyak setelah kota Bengkulu,\" terang Edy.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, tindak pidana Narkoba yang banyak ditemukan di Kabupaten Rejang Lebong khususnya jenis sabu-sabu dan ganja. Selain tindak pidanan Narkoba, Kajari juga mengaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta perlindungan anak juga cukup besar.

Kedatangan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya ke Kejasaan Negeri Rejang Lebong kemarin selain di Sambut Kajari juga disamput pejabat lainnya yaitu Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Datun serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.(251/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: