Tak hanya itu, kepala sekolah SMA/SMK se-Kota Bengkulu turut menyumbang dana sebesar Rp 1,2 miliar melalui Alfian Martedy. Seluruh aliran dana ini dicatat oleh Anca dalam sebuah file Excel bertajuk "Catatan Keuangan Anca", yang tersimpan dalam laptop miliknya.
Dalam kasus ini, Rohidin Mersyah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca, pada November 2024 lalu.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukuman m inimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan d enda Rp 200 juta – Rp 1 miliar.(ang)