BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam menekan angka peningkatan terhadap keberadaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi di masyarakat.
Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menghimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman terutama pinjaman berbasis online.
Dengan menggunakan pinjol akan ada dampak negatif yang bisa membahayakan para debitur karena penagihan hutang yang biasanya dilakukan dengan pemaksaan bahkan tindak kurang menyenangkan seperti tindak kekerasan hingga teror yang mengeksploitasi.
Sebenarnya cara kerja seorang Debt Colector (DC) bukanlah melakukan penagihan secara memaksa. Namun, kelalaian pelunasan pinjaman para debitur lah yang membuat DC sering melakukan tindakan kurang menyenangkan
OJK pun selalu memberikan solusi bagi para calon debitur saat ingin melakukan pinjaman. Agar terhindar dari kerugian yang berkepanjangan akibat pinjol. Sebaiknya Anda melakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman agar tidak terjerumus dalam lilitan hutang yang memaksa DC untuk bertindak tegas.
Berikut langkah-langkah verifikasi yang harus dilakukan sebelum melakukan pengajuan pinjaman:
1. Periksa Data Perusahaan
Penting untuk teliti terhadap data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.
2. Baca Syarat dan Ketentuan
Sebelum setuju untuk mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat dan lengkap syarat serta ketentuan yang tercantum. Jasa keuangan yang legal akan menyediakan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi hingga jangka waktu pinjaman.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BNI 2024 Secara Online
3. Perhatikan Tingkat Bunga
Meskipun mudah dalam melakukan pencairan, pinjaman ilegal seringkali menawarkan tingkat bunga yang tidak masuk akal. Jika tingkat bunga terlalu tinggi atau tidak wajar, waspadalah dan pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman.
4. Gunakan Aplikasi OJK Verifikasi