BACA JUGA:RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp 250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.(**)