Sementara Aparatur Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Operi Arno mengatakan status abu atau FABA PT Tenaga Listrik Bengkulu telah melalui uji laboratorium dan ditetapkan sebagai limbah non-B3, namun tidak serta merta dibuang tanpa pengelolaan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Mediasi Konflik HGU PT Agricinal dengan Masyarakat, Ada 3 Poin Dibahas
BACA JUGA:Gub: Perlu Pemetaan Lahan Eks HGU
“Limbah non-B3 pun harus dikelola, disimpan dan diletakkan sesuai dengan dokumen Andal PT TLB, jika tidak sesuai dengan dokumen ANDAL maka dinyatakan melanggar,” ujar Operi.
Atas kondisi ini dapat disimpulkan bahwa PT TLB telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem pasal 33 ayat (3) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
PT TLB juga telah melanggar UU Cipta Kerja; PP No 22 tahun 2021 dan Permen LHK No 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, yang tercantum dalam pasal 4 ayat 6, pasal 9 huruf c point 1 dan 2 , pasal 8 ayat (1) huruf b dan pasal 39 ayat (2) huruf a.19 tahun 2021
Selanjutnya, PT.TLB telah melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang AMDAL.
Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia Hosani Hutapea mengatakan sejak fase pra-konstruksi PLTU batubara Teluk Sepang, Kanopi Hijau Indonesia telah menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL/RPL yang diprakarsai PT TLB dan difasilitasi oleh DLHK Provinsi Bengkulu adalah dokumen yang tidak akan mampu ditaati oleh PT.TLB dan terbukti hingga saat ini.
Dalam kurun 2020-2023, PT.TLB telah mendapatkan tiga Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu tahun 2020 berdasarkan nomor pengaduan #200386 direkomendasikan dikenakan Sanksi Adminstrasi melalui surat kepada Dir. PPSA S.729/BPPHLHKS/TU/KUM/2/2020.
Selanjutnya pada 2021 dengan nomor pengaduan #201025 ke Dirjen Penegakan Hukum KHLK, PT.TLB juga mendapatkan Sanksi Administrasi oleh KLHK. Kemudian tahun 2022 lewat nomor pengaduan #220441 PT TLB kembali mendapatkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020.
Hal ini membuat PT TLB mendapatkan PROPER Merah pada tahun 2022 dengan no SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
“Faktanya pelanggaran terus berlanjut, terbaru temuan dari warga yang dilaporkan ke Kanopi Hijau Indonesia adalah PT TLB membuang limbah abu pembakaran batubara atau FABA ke area konservasi di TWA Pantai Panjang-Pulau Baai,” pungkas Hosani.
Atas temuan ini pihaknya mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menindak PT TLB yang telah berulang kali melakukan pelanggaran untuk mencabut atau membekukan izin lingkungan yang telah diberikan. (Tri)