Limbah Abu PLTU Batubara Diduga Dibuang ke TWA, Penggiat Lingkungan Minta Izin PT TLB Dicabut

Minggu 26-03-2023,13:00 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penggiat lingkungan lagi-lagi di buat geram oleh ulah PT Tenaga Listrik Bengkulu pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara Teluk Sepang, Bengkulu.

Pasalnya, untuk kesekian kalinya PT Tenaga Listrik Bengkulu pengelola proyek PLTU batubara Teluk Sepang, membuat pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

PT TLB diduga membuang limbah pembakaran batubara atau disebut abu terbang dan abu bawah, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu.

Dimana dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) PT TLB disebutkan bahwa abu FABA disimpan dan dikelola sedemikian rupa sehingga tidak mencemari media lingkungan di sekitarnya.

BACA JUGA:Disperindag Kota Bengkulu dan BPOM Bakal Periksa Takjil yang Dijual Pedagang

BACA JUGA:Ramadan, Layanan Dukcapil dan Bapenda Kota Bengkulu Lebih Cepat, Catat Jamnya

Namun fakta di lapangan, limbah abu dibuang ke area TWA Pantai Panjang- Pulau Baai di area terbuka. Dari pemeriksaan lapangan, diketahui seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan limbah abu.

Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto mengatakan, sejak awal pendirian PLTU Teluk Sepang sudah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka.

"Terbukti sekarang pelanggaran terjadi lagi, PT TLB membuang abu dekat bibir pantai yang merupakan kawasan TWA Pantai Panjang – Pulau Baai. Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib Teluk Sepang dalam lima tahun ke depan," kata Harianto, Minggu (26/3/2023).

Atas pelanggaran tersebut, Komunitas Posko Lentera telah melaporkan PT TLB ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengaduan online dengan nomor pengaduan #230155.

BACA JUGA:Digital Bisa Membantu Desa Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Omnibus Law Berpotensi Rusak Lingkungan

Pembuangan limbah abu ke Hutan Konservasi ini telah diketahui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. 

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Seluma BKSDA Bengkulu-Lampung Zainal Asikin S.H mengatakan hasil temuan tim BKSDA setelah memverifikasi seluas 0,6 hektar TWA dijadikan area pembuangan limbah abu pembakaran batubara PLTU.

"Temuan ini telah disampaikan kepada Kepala Balai KSDA dan sedang menunggu arahan berikutnya,” kata Zainal.

Kategori :