HONDA BANNER
BPBDBANNER

ASN Pemprov Bengkulu Diminta Bantu Rakyat Lewat Zakat Profesi, Infak dan Sedekah

ASN Pemprov Bengkulu Diminta Bantu Rakyat Lewat Zakat Profesi, Infak dan Sedekah

Ribuan ASN PPPK Pemkot Bengkulu yang dilantik dan terima SK pengangkatan-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COMGubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk wajib membayarkan zakat profesi, infak, dan sedekah sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima.

 Instruksi ini juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pembayaran zakat, infak, dan sedekah dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan di masing-masing instansi.

Dana yang terkumpul kemudian disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dukung Pengembangan Budidaya Anggur hingga Tingkat Desa

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab tetap diimbau untuk memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan.

"Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulannya," kata Herwan.

Ia menyebut instruksi ini sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan jembatan pahala untuk menebar manfaat bagi sesama.

"Zakat, infak, dan sedekah adalah salah satu cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan, sekaligus membersihkan harta kita," ujarnya.

Diketahui, hingga saat ini zakat profesi ASN yang dikumpulkan oleh Pemprov Bengkulu telah mencapai Rp 1 miliar. 

Dana tersebut disalurkan melalui program BAZNAS untuk membantu masyarakat kurang mampu di Provinsi Bengkulu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: