Pertama, kesehatan
- Ibu Hamil
- Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun
Kedua, pendidikan
- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat
Ketiga, Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia di atas 60 tahun hingga 70 tahun
- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
BACA JUGA:Begini Cara Terbaru Login cekbansos.kemensos.go.id Penerima Bansos BPNT dan PKH
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Modal KTP Cek Penerimanya
3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Seperti diketahui, syarat mutlak untuk mendapatkan PKH adalah KPM harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika tidak terdaftar, otomatis KPM harus melakukan pendataan ulang.