Pemilik Kartu KIS Penuhi 3 Syarat Ini, Ada Dana Bansos PKH Total Rp 15,2 Juta

Jumat 20-01-2023,18:31 WIB
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan untuk mendapatkan skema bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) jika memenuhi 3 syarat ini. Simak selengkapnya.

KIS merupakan kartu jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

KIS memiliki layanan kesehatan setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3 dan iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan sebesar Rp 42.000.

BACA JUGA:Kartu Keluarga Sejahtera Syarat Cairkan Bansos BPNT Rp 2,4 Juta

BACA JUGA:Cek Segera Kartu KIS Masih Aktif atau Tidak, Bansos Rp 2,4 Juta Siap Cair

Pemilik KIS biasa disebut dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Perlu diketahui, PBI JK yang akan menerima KIS pada 2023 ada sebanyak 96,8 juta jiwa. Artinya, tidak semua pemilik KIS bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT.

Adapun, dilansir dari laman Kemenkeu, pada 2023, ada sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima dana PKH.

Namun, tidak semua pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa menerima dana PKH pada 2023.

Pemilik KIS BPJS harus memenuhi 3 syarat ini agar bisa mendapatkan dana PKH pada 2023:

1. KIS Wajib Aktif

Pasalnya, jika KIS tidak digunakan lebih dari 6 bulan maka biasanya akan langsung di-non aktifkan. Jika KIS tidak aktif maka kemungkinan data PBI JK di DTKS Kemensos pun sudah tidak terdaftar.

 

2. Memenuhi komponen penerima PKH

Komponen PKH meliputi:

Kategori :