Bengkulu Dapat Kuota 3.845 Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya

Bengkulu Dapat Kuota 3.845 Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerimanya

ilustrasi rice cooker--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Provinsi Bengkulu mendapat kuota bantuan rice cooker gratis sebanyak 3.845 unit.

Bagi-bagi rice cooker ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga.

Rice cooker gratis ini akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat yang terdaftar dalam database Kementerian Sosial. 

Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Donni Swabuana mengatakan, secara teknis untuk penyaluran alat masak listrik atau AML melibatkan PT. PLN Persero Bengkulu.

Pendistribusian nantinya berdasarkan data di Bappeda, serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Dinas Sosial dan warga yang pendataan itulah yang berhak menerima bantuan rice cooker

BACA JUGA:Buku Bengkulu Hebat Karya Gubernur Rohidin Dilaunching Serentak HUT Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:2 Kabupaten di Bengkulu Tidak Usulkan Bantuan Rice Cooker Gratis

“Untuk Provinsi Bengkulu sendiri mendapatkan bantuan sebanyak 3.845 unit alat untuk didistribusikan nanti, untuk pendataannya sendiri akan dilakukan bersama dengan PLN. Berdasarkan surat yang diterima pendistribusian ini akan dilakukan sampai tahun 2023 ini,” kata Donni Swabuana. 

Dijelaskannya, dua kabupaten yang tidak mengusulkan data penerima maka tidak mendapatkan bantuan alat masak. Padahal, Provinsi Bengkulu telah mendapatkan kuota bantuan AML sebanyak 3.845 unit.

Dari total kuota itu, rencananya per kabupaten/kota disalurkan 384 unit.

"Kuota 2 kabupaten yang tidak mendapatkan bantuan, akan diberikan kepada kabupaten/kota lainnya yang usulannya lebih banyak," tambahnya. 

Donni mengatakan, AML gratis  merupakan bantuan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Sampai saat ini, 8 kabupaten/kota yang telah mengusulkan  nama calon penerima alat masak gratis tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu itu.

Seperti  Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Seluma, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah.

Adapun berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, beberapa syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: