Banner HONDA

Usai Beritakan Kericuhan di Bar, Wartawan di Bengkulu Diduga Diancam Pistol

Usai Beritakan Kericuhan di Bar, Wartawan di Bengkulu Diduga Diancam Pistol

Laporan tersebut dibuat oleh Zainal Arifin, wartawan media online Bengkulu Today, pada Jumat malam, (22/5/2026).-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi nyata terhadap pekerja pers kembali mencoreng kebebasan berpendapat di Bumi Rafflesia. Seorang pria berinisial TW dilaporkan secara resmi ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan tersebut dilayangkan lantaran TW diduga kuat melakukan aksi pengancaman pembunuhan menggunakan senjata api (Senpi) jenis pistol terhadap seorang jurnalis media siber lokal.

Laporan polisi (LP) tersebut dibuat langsung oleh korban bernama Zainal Arifin, yang merupakan wartawan aktif media online Bengkulu Today, pada Jumat malam (22/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, kronologi dugaan aksi koboi dan pengancaman tersebut terjadi pada Jumat dini hari (22/5/2026). Lokasi kejadian berada di salah satu bar dan tempat hiburan malam terkemuka di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Menurut penuturan Arif—sapaan akrab korban—insiden bermula saat dirinya datang ke lokasi kejadian untuk memenuhi undangan dari manajer bar tersebut. Agenda pertemuan awalnya bertujuan untuk melakukan klarifikasi berimbang terkait produk jurnalistik yang ditulis Arif mengenai kasus dugaan pengeroyokan dalam kericuhan di salah satu bar di Jalan S Parman Kota Bengkulu, pada Rabu dini hari sebelumnya.

Namun, situasi damai tersebut mendadak berubah tegang. Saat berada di lokasi, Arif dipanggil untuk keluar ruangan dan langsung didatangi oleh TW yang saat itu datang memboyong beberapa orang rekannya.

Di luar ruangan itulah Arif mengaku mendapat perlakuan intimidasi verbal yang hebat, berupa hinaan kasar terhadap profesi wartawan, pelecehan institusi media melalui platform media sosial, hingga puncaknya berupa ancaman pembunuhan menggunakan sebuah benda yang diduga kuat merupakan senjata api jenis pistol.

BACA JUGA:Rekomendasi BKN Turun, Pemkab Rejang Lebong Batalkan Massal Kelulusan 50 Peserta PPPK 2024

BACA JUGA:Regenerasi Organisasi, Kapolda Yudhi Sulistianto Pimpin Langsung Sertijab PBVSI dan INKANAS Bengkulu

Tidak berhenti di situ, Arif juga sempat merasa terancam secara fisik akan dianiaya secara massal oleh gerombolan orang yang berdiri mengelilingi TW saat ketegangan berlangsung.

“Saya merasa nyawa saya sangat terancam malam itu, sehingga saya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi. Saya diancam secara langsung menggunakan benda mekanis yang sangat menyerupai senpi jenis pistol,” ujar Arif dengan nada trauma.

Menyikapi tindakan represif tersebut, Kuasa Hukum Arif, Devi Astika, S.H., menegaskan bahwa jajaran tim hukum tidak hanya fokus melaporkan dugaan pengancaman dengan senjata api semata. Pihaknya juga akan menjerat TW dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan serta institusi media yang disebarluaskan pelaku melalui jagat media sosial.

Menurut Devi, tindakan premanisme terhadap jurnalis tidak bisa dianggap sepele atau diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini lantaran tindakan TW berpotensi besar mencederai pilar kebebasan pers serta menciptakan efek teror ketakutan bagi jurnalis lain dalam menjalankan tugas kontrol sosial di lapangan.

“Pernyataan bernada penghinaan yang disampaikan secara terbuka dan sengaja disebarluaskan di media sosial dapat menimbulkan keresahan sistematis serta bentuk intimidasi nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik. Karena itu, aparat penegak hukum di Polda Bengkulu harus merespons cepat, objektif, dan profesional,” tegas Devi Astika.

Ia mengingatkan kepada semua pihak bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intervensi, ancaman, fisik, maupun psikis terhadap wartawan yang sedang bertugas dinilai sebagai pelanggaran hukum berat yang tidak dapat dibenarkan.

Selain meminta penanganan perkara ini dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, tim kuasa hukum juga mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk mendalami rekam jejak aktivitas TW, termasuk menyelidiki legalitas kepemilikan senjata api serta dugaan keterlibatannya dalam bisnis hiburan malam.

“Penanganan yang cepat, presisi, dan transparan sangat penting diperlihatkan oleh institusi Polri dalam kasus ini. Hal ini krusial agar tidak muncul opini liar di tengah masyarakat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang merasa kebal hukum di kota ini,” pungkas Devi secara lugas.

Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis ini sendiri merupakan buntut panjang dari pemberitaan peristiwa kericuhan yang berujung aksi pengeroyokan di salah satu bar pada Rabu dini hari lalu. Dalam perkara baku hantam tersebut, nama TW diduga kuat ikut terlibat aktif sebagai salah satu pelaku dan telah dilaporkan terlebih dahulu ke Polresta Bengkulu oleh pihak korban luka.

Sebelumnya, Kapolresta Bengkulu melalui Kasi Humas membenarkan adanya laporan dokumen dugaan pengeroyokan di lokasi hiburan malam tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak-pikah yang terlibat dalam kericuhan di bar itu ternyata saling klaim menjadi korban dan saling lapor. Saat ini, kasus hukum asalnya masih bergulir dalam tahap penyelidikan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu dan Polsek Ratu Samban.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait