Banner HONDA

Dalih Taat Pajak 10 Persen, Manajemen Mercure Bengkulu Akui Tetap Dagangkan Mihol Tanpa Izin Pemda

Dalih Taat Pajak 10 Persen, Manajemen Mercure Bengkulu Akui Tetap Dagangkan Mihol Tanpa Izin Pemda

Aan Iskandar SH--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di Bar Black Rock Hotel Mercure pada Rabu (26/5/2026)lalu, muncul pertanyaan baru terkait dengan izin penjualan minuman beralkohol (Mihol). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari DPMPTSP Pemerintah Kota Bengkulu bahwa izin penjualan mihol golongan B dan C yang diajukan manajemen Mercure untuk bar Black Rock hingga saat ini belum terverifikasi dan belum diterbitkan.

Sesuai regulasi, mihol golongan B (kadar alkohol 5% hingga 20%) dan golongan C (kadar alkohol 20% hingga 55%) wajib memenuhi syarat tambahan yang ketat serta rekomendasi teknis khusus dari Pemerintah Daerah sebelum boleh diperdagangkan secara legal.

Namun, meski dokumen izin dari pemerintah daerah belum lengkap, aktivitas penjualan minuman keras (miras) golongan B dan C tersebut terpantau sudah berjalan bebas di bar Black Rock.

Menanggapi hal ini tim legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar SH, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa izin resmi untuk penjualan mihol golongan B dan C dari Pemkot Bengkulu memang belum keluar.

BACA JUGA:Program Berkah Honda Astra Motor Bengkulu Salurkan Sedekah Hewan Kurban di 9 Kabupaten dan Kota

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Bersama Dealer Honda Salurkan Kurban, Ini Daftar Lokasinya

“Permohonan kita sudah diajukan. Untuk izin mihol yang sudah keluar itu golongan A dan sudah diterbitkan oleh Pemkot Bengkulu. Sedangkan golongan B dan C masih terkendala administrasi,” aku Aan saat dikonfirmasi, Senin (25/5/26) sore.

Aan mengungkapkan, pengajuan izin miras golongan B dan C tersebut sebenarnya sudah diusulkan mereka sejak tahun 2024 lalu.

Namun, prosesnya mandek di tingkat pemerintah daerah lantaran adanya aturan dan pertimbangan teknis tertentu.

Meski mengakui belum mengantongi izin menjual mihol golongan B dan C dari Pemkot, Aan mengakui bahwa mereka tetap menjualnya walaupun tanpa izin, ia berkilah bahwa pihak manajemen hotel tetap taat menyetor pajak daerah sebesar 10 persen dari hasil penjualan tersebut.

“Ya kita jual dan ita tetap bayar pajak dari penjualannya. Semua yang dikonsumsi di hotel ini ada hak pemerintah daerah di dalamnya. Pajak yang dipotong sekitar 10 persen,” dalih Aan.

Aan mengklaim kontribusi pajak operasional Bar Black Rock menyentuh angka minimal Rp 200 juta per bulan.

Jika diakumulasikan dengan pendapatan hotel secara keseluruhan, setorannya ke kas daerah diklaim mencapai Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar setiap bulannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait