Black Rock Bar Terancam Ditutup, Pemkot Bengkulu Mulai Bergerak Usai Dugaan Jual Mihol Ilegal Menguat
Black Rock Bar Terancam Ditutup, Pemkot Bengkulu Mulai Bergerak Usai Dugaan Jual Mihol Ilegal Menguat-ANGGI-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polemik operasional Black Rock Bar di Hotel Mercure Bengkulu kini memasuki babak serius. Setelah lama menjadi sorotan publik terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C tanpa izin resmi, Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya mulai bergerak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu memanggil manajemen Hotel Mercure Bengkulu dan Black Rock Bar dalam rapat terpadu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (29/5/2026). Pertemuan itu melibatkan Bapenda, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, hingga Disperindag Kota Bengkulu.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah tak lagi bisa menutup mata terhadap polemik yang terus memantik perhatian publik, terlebih di tengah mencuatnya dugaan peredaran mihol golongan B dan C tanpa izin resmi di tempat hiburan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pihaknya turun tangan dalam rangka pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021.
“Hari ini kami dari Pemerintah Kota Bengkulu menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Bapenda, Dinas Pariwisata, serta pihak manajemen Hotel Mercure dan Black Rock,” ujar Sahat.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Tetapkan 25 Penerima Beasiswa Berprestasi 2026, Berikut Namanya
BACA JUGA:Paripurna HUT Curup ke-146, Hendri Ajak Perkuat Komitmen Pembangunan
Menurutnya, seluruh pihak diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pihak hotel dan Black Rock Bar yang kini menjadi pusat perhatian publik.
“Kami berharap semua pihak memahami aturan dan batasan yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat disikapi secara jelas dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di tengah polemik izin, fakta lain justru memunculkan pertanyaan baru soal besarnya perputaran bisnis hiburan malam di dalam Hotel Mercure. Perwakilan Bependa Kota Bengkulu Dr. M. Novitasari, mengungkapkan kontribusi pajak dari aktivitas Black Rock Bar mencapai angka fantastis.
“Kalau Black Rock memang sekitar Rp200 juta. Tetapi total pajak Hotel Mercure pada April mencapai sekitar Rp 800 juta per bulan,” ungkapnya.
Namun demikian, Novitasari menjelaskan bahwa Black Rock Bar tidak memiliki objek pajak tersendiri karena seluruh aktivitas usaha di dalam hotel digabung dalam satu pajak hotel.
“Dari room, restaurant, laundry, spa, sauna, semuanya masuk dalam satu pajak, yaitu pajak hotel,” katanya.
Di sisi lain, pernyataan dari DPMPTSP Kota Bengkulu justru memperkuat dugaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian, mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki Black Rock Bar ternyata hanya sebatas penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
