Jemput Surat Dirjen Minerba

Jemput Surat Dirjen Minerba

Legalkan Penjualan Batu Bara Sungai

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Perwakilan warga Kabupaten Bengkulu Tengah, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mendatangi Dirjen Minerba Kementeriaan ESDM RI di Jakarta. Kedatangan tersebut, untuk meminta kejelasan pengeluaran surat rekomendasi, untuk memperbolehkan penjualan batu bara sungai bagi warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebab surat yang diberikan kepada Dirjen Minerba beberapa minggu lalu, tidak kunjung direspon hingga saat ini.

\"Kita mau tanyakan surat itu. Agar surat tersebut bisa dikeluarkan,\" ujar Anggota DPRD Benteng, M Nasir Jahiyah SSos MM saat mendatangi kantor Gubernur, kemarin (12/3).

Ditegaskanya, surat secara tertulis dari Dirjen Minerba itu menjadi hal penting, agar surat keterangan asal barang (SKAB) dapat dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu. Sebab jika surat dari Dirjen Minerba itu tidak dikeluarkan, maka Polda Bengkulu akan tetap melakukan tindakan hukum bagi warga yang melakukan penjualan batu bara sungai tersebut.

\"Mudah-mudahan bisa dikeluarkan suratnya. Agar tidak lambat regulasinya,\" ungkapnya. Jika tetap tidak dikeluarkan oleh Dirjen Minerba maka warga akan merugi, lantaran selama ini sudah mengumpulkan banyak batu bara sungai di halaman rumahnya. Disamping itu, warga juga harus mencari usaha baru, agar tetap bisa bertahan hidup.

\"Kasihan masyarakat, batu bara sungai banyak numpuk, kalau tidak dijual. Kita harap nanti bisa dikeluarkan,\" tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu H Ahyan Endu mengatakan, Plt Gubernur tetap tidak bisa mengeluarkan SKAB jika dasar surat dari Dirjen Minerba tidak dikeluarkan. Sebab untuk mengeluarkanya harus ada dasar yang kuat, sehingga tidak berujung masalah dikemudian hari.

\"Dasarnya harus kuat untuk mengambil kebijakan. Biar tidak ada yang disalahkan nantinya,\" ujar Ahyan. Untuk itu kedatangnya nanti ke Dirjen Minerba, untuk memastikan surat tersebut bisa dikeluarkan atau tidak. Jika tidak, tentu SKAB juga tidak bisa dikeluarkan. \"Kita lihat nantinya. Kalau dikeluarkan baru bisa buat kebijakan,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: