PT Jatropa dan ABS Dideadline Juli 2018

PT Jatropa dan ABS Dideadline Juli 2018

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Meskipun sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini PT Jatropa di Desa Tanjung Aur, Pino Raya dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di Desa Telaga Dalam, Pino Raya. Namun hingga saat ini belum juga menunjukan keseriusannya berinvestasi di Bengkulu Selatan. Padahal sebagai perusahaan perkebunan besar, kedua PT ini diwajibkan membuat perkebunan plasma. Hingga saat ini perkebunan plasma belum ada. Oleh karena itu, Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmud SH mengultimatum, akan mencabut perizinan kedua PT ini di Bengkulu Selatan, jika hingga Juli belum membuat perkebunan plasma.

“ Saya berikan deadline pada PT Jatropa dan ABS, jika hingga Juli 2018 ini belum ada perkebunan plasma, maka izinnya akan saya cabut,” ancam Dirwan.

Dirwan mengatakan, sebagaimana aturan perundang-undangan, perusahaan perkebunan wajib membuat perkebunan plasma paling lambat 3 tahun mereka berinvestasi. Luas perkebunan plasma minimal 20 persen dari luas perkebunan inti mereka. Hanya saja meskipun kepala sawit yang mereka tanam sudah panen, namun perkebunan plasma belum ada.

“ Sejak berinvestasi di Bengkulu Selatan, kelapa sawit mereka sudah panen, namun belum juga membuat perkebunan plasma,” sesalnya.

Dengan belum adanya perkebunan plasma tersebut, Dirwan menilai, kedua perusahaan besar di Bengkulu Selatan ini tidak serius berinvestasi. Padahal, sambung Dirwan masuknya investor ke Bengkulu Selatan harus memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah dan perekomian warga. Namun dengan ketidakseriusan kedua PT ini membuka perkebunan plasma, maka dirinya mengimbau agar kedua perusahaan ini segera pergi dari Bengkulu Selatan.

“Kalau tidak ada keuntungan bagi warga dan daerah dengan investasi yang mereka tanamankan, sebaiknya pergi saja dari Bengkulu Selatan,” tandas Dirwan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: