Minta Tim Ahli Buat Dua Laporan

Minta Tim Ahli Buat Dua Laporan

  BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang lanjutan kasus Penerima Suap yang dilakukan Kasi III Badan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu nonaktif, Parlin Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Bengkulu, kemarin (7/11). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dari tim teknis dari Universitas Bengkulu, Dr Muhammad Fauzi, PNS Kejaksaan selaku tim Intelejen Ahlal Huda Rahman dan supir terdakwa Murni bernama Yanto. Dalam sidang itu terungkap Parlin meminta tim teknis membuat dua laporan, laporan yang benar dan laporan yang tidak benar. Saksi dari tim Teknis dari UNIB Dr Muhammad Fauzi menjelaskan, dirinya diminta menjadi tim teknis atau tim ahli dalam pengecekan pembangunan rehabilisasi bendungan dan irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut. Namun, dijelaskannya, sebelum berangkat menuju lokasi tersebut, terdakwa Parlin Purba pernah memanggil dirinya meminta agar dibuatkan dua laporan, yakni laporan yang benar dan laporan yang tidak benar berdasarkan pengecekan dilapangan tersebut nantinya. \"Hal itu pernah disampaikannya kepada saya namun tidak saya penuhi, karena saya menjadi tim ahli atau teknis ini berdasarkan kemampuan saya,\" tuturnya di persidangan. \"Pihak BWSS VII yang meminta saya untuk menjadi tim ahli atau teknis untuk melihat proses pengerjaan itu dan setelah dilakukan pengecekan memang hasilnya sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume yang seharusnya,\" ucapnya. Dalam persidangan tersebut, terungkap sebuah fakta baru saat ketua majelis Gabriel Siallagan SH MH mempertanyakan kepada saksi yakni tim teknis atau ahli dari UNIB ini mengenai surat perintah penugasnnya dalam proyek tersebut diketahui pimpinan UNIB atau tidak. Saksi menyebutkan tidak ada surat perintah penugasan bahkan dirinya pun belum melapor UNIB atau dekan. Saksi lainnya, Ahlal Huda Rahman menjelaskan, dalam proses pengecekan di lapangan tidak ada Surat Perintah (SP) dari Kepala Kejaksaan.

\"Saat itu yang turun ke lokasi pengecekan pengerjaan pembangunan rehabilisasi pengerjaan jaringan irigasi Air Nipis Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2015/2016 tanpa adanya SP, pengecekan itu hanya berdasarkan inisiatif terdakwa Parlin Purba,\" terang Ahlal Huda Rahman dimuka persidangan kemarin (7/11).
Ia menjelaskan, setelah ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilisasi bendungan dan irigasi Air Nipis Seginim tersebut, Parlin Purba langsung meminta kepada dirinya untuk mempersiapkan perlengkapan karena mau turun ke lokasi mengecek pekerjaan bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII. \"Kita memang turun ke lokasi setelah Pak Parlin yang menjabat Kasi III Intel meminta saya mempersiapkan perlengkapan untuk ke lokasi pengerjaan, namun ketika saya tanya apakah sudah ada perintah dari Kepala Kejaksaan atau Asintel, terdakwa menyebutkan sudah pada saat itu,\" ucapnya. Ia mengatakan, mengenai proses pengerjaan yang dilakukan BWSS tersebut memang sudah berdasarkan spesifikasi pekerjaan. Hal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Teknis dari Universitas Bengkulu yang turut hadir dalam pengecekan itu. \"Jika melihat laporan yang dikeluarkan tim teknis dari Universitas Bengkulu UNIB memang volume pengerjaan sudah sesuai gambar dan spesifikasi sehingga tidak ada masalah pada pengerjaan itu,\" bebernya. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Gabriel Siallagan SH MH dan hakim anggota Agus Salim SH dan Rahmat SH MH berlangsung lancar dan rencananya persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (14/11) dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi lanjutan dari tim JPU KPK nantinya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: