Kajari: Penggunaan Uang Negara Harus Transparan

Kajari: Penggunaan Uang Negara Harus Transparan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam proses pembangunan fisik di Kabupaten Rejang Lebong yang menggunakan keuangan negara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Edi Utama SH MH mengingatkan harus dilakukan secara transparan.

\"Setiap pembangunan yang menggunakan anggaran dari negara harus dilaksanakan secara transparan,\" terang Kajari.

Perlu dilakukan secara transparan, karena menurut Kejari dengan dilakukan secara transparan masyarakat bisa ambil bagian dalam melakukan pengawasan. Salah satu bentuk transparansi yang dilakukan dalam proses pembangunan tersebut adalah dengan memasang papan informasi pada lokasi proyek pembangunan fisik.

\"Keberadaan papan informasi sangat penting, karena bisa menjadi tolak ukur masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang tengah berlangsung,\" tambahnya.

Selain itu, menurut Kajari, dengan dipasangnya papan informasi juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Lebih lanjut Kajari mengungkapkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara, pihaknya juga ikut melakukan pengawasan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Menurut Kajari proyek yang diawasi TP4D adalah proyek yang menjadi prioritas daerah.

\"Selain proyek prioritas, yang dilakukan pengawasan oleh TP4D terutama proyek-proyek yang memiliki nilai besar,\" jelasnya.

Terkait dengan fungsi TP4D sendiri, menurut Kajari TP4D melakukan pengawasan dan pengawalan dibidang hukum sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki pihak kejaksaan, sementara untuk progres pengerjaan pembangunan berada di tim teknis dan pengawas.

Selain melibatkan TP4D, ditambahkan Kajari, pengawasan juga harus dilakukan oleh Apar Pengawas Interen Pemerintah (APIP) setempat, dalam hal ini pihak Inspektorat Daerah, karena menurutnya dalam Apip ini terdapat bagian-bagiannya masing-masing, mulai dari bagian pembangunan , tim teknis hingga bagian pengawasan.

\"Semua pihak akan kita libatkan, karena kita memiliki tugas dan fungsi masing-masing, misalnya untuk hukum dari TP4D sedangkan pembangunan dan lainnya bisa dengan APIP atau inspektorat,\" demikian Kajari.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: