Kemenkumham Sosialisasikan Bantuan Hukum

Kemenkumham Sosialisasikan Bantuan Hukum

Mar 29, 2017 @ 21:36

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum. Kegiatan ini ditujukan bagi orang miskin atau kelompok orang miskin kepada instansi terkait dan organisasi masyarakat.

Bantuan hukum ini untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kemenkumham, Senin (27/3/2017).

\"Bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh kalangan miskin atau kelompok orang miskin. Kadang kala keadilan itu hanya dimiliki oleh kalangan atas saja. Oleh karena itu, lewat kegiatan ini kita akan memberikan keadilan bagi orang atau kelompok orang miskin yang belum mendapatkan keadilan,\" kata Kakanwil Kemenkumham Drs Liberti Sitinjak MM MSi dalam sambutannya yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ardiansyah SH MH.

Ia mengakatakan, hukum hukum mengakui dan melindungi serta menjamin hak asazi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Bantuan hukum dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Ruang lingkup bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin, bantuan hukum hingga masalah hukum selesai dan atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama yang bersangkutan tidak mencabut kuasanya, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemansyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Ardiansyah SH mengatakan, syarat-syarat permohonan bantuan hukum yaitu mengajukan permohonan secara tertulis, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Sedangkan tata cara permohonan, diantaranya pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum, membuat identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan, serta melampiri surat keterangan miskin dari pejabat setingkat ditempat tinggal. (Cik8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: