Gubernur Bengkulu: Tambang Bermasalah Ditertibkan

Gubernur Bengkulu: Tambang Bermasalah Ditertibkan

Mar 29, 2017 @ 20:17

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menindak tegas perusahaan-perusahaan pertambangan yang bermasalah. Baik terkait tunggakan pembayaran royalti maupun perusahaan yang tidak menyerahkan jaminan reklamasi pasca tambang.

Sebab, tahun ini terhimpun hanya 22 perusahaan pertambangan yang telah menyerahkan jaminan reklamasi pasca tambang, sedangkan di Provinsi Bengkulu sendiri ada 51 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

\"Yang bermasalah pelan-pelan kita tertibkan. Jika tidak mau, dilakukan perbaikan,\" tegas Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin.

Diungkapkannya, banyaknya perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran itu lantaran masih kurangnya kesadarannya untuk menaati aturan. Terlebih tahun-tahun sebelumnya menjadi masa transisi kepemimpinan.

\"Mereka (pertambangan,red) masih masuk masa transisi, jadi memang perlu dilakukan edukasi,\" tambahnya.

Meski demikian, gubernur memastikan tahun 2018 mendatang tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan.

\"Tahun depan semua perusahaan harus teratur,\" ungkap RM.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP mengungkapkan, jaminan reklamasi pasca tambang itu tidak hanya diberlakukan bagi perusahan pertambangan yang telah melakukan produksi, perusahaan yang masih melakukan eksplorasi juga wajib memberikan jaminan.

\"Yang masih eksplorasi saja wajib memberikan jaminan, apalagi yang sudah produksi,\" tambahnya.

Tidak hanya itu, Jonaidi juga membeberkan dari 22 perusahaan yang telah memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang itu, 4 perusahan diantaranya tidak melakukan reklamasi.

Empat perusahaan itu bergerak bidang pertambangan batu bara yakni PT Kaltim Global, PT Cipta Buana Seraya, PT Injatama dan PT Jambi Resource. Sementara perusahaan yang telah menyerahkan jaminan reklamasi dan pasca tambang bermacam-macam. Seperti PT. Injatama menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 400 juta dan pasca tambang sebesar Rp 1,9 miliar untuk 5 IUP yang dimilikinya.

Sedangkan PT. Kaltim Global menyetorkan jaminan reklamasi sebesar Rp 1,2 miliar dan jaminan pascatambang sebesar Rp 1,8 miliar.

\"Kita juga pertanyakan kemana semua dana jaminan reklamasi dan pasca tambang itu,\" beber Jonaidi.

Ia pun meminta semua perusahaan yang belum menyerahkan jaminan reklamasi dan pasca tambang untuk dilakukan pemberhentian sementara aktifitas pertambangannya. Jika masih juga belum melakukan hal tersebut, maka pemprov harus melakukan pencabutan UIP perusahaan tersebut.

\"Silakan diberi sanksi tegas, baik sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Kita minta sementara waktu, silakan hentikan aktifitas perusahaannya sampai jaminan reklamasi diberikan,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: