Nasib Ketua DPRD Rejang Lebong Ditangan DPP

Nasib Ketua DPRD Rejang Lebong Ditangan DPP

Kejati Siapkan 4 JPU

\"Gerindra\"

CURUP, BE- Terkait dengan ditahannya Ketua DPRD Rejang Lebong AB dalam dugaan kasus penyimpangan Raskin. Ketua DPC Gerindra Rejang Lebong, Adnan mengaku saat ini pihaknya masuh menunggu dari DPP Gerindra terkait dengan langkah yang akan dilakukan terhadap kadernya tersebut. \"Untuk sementara waktu kita masih menunggu keputusan daru pusat, untuk langkah yang akan kita lakukan,\" ungkap Adnan saat dihubungi Bengkulu Ekspress, kemarin (25/10).

Namun menurut Adnan, kemungkinan besar langkah yang akan diambil DPP adalah terkait dengan penggantian status AB yang menjabat sebagai ketua DPRD Rejang Lebong saat ini. Dimana menurut Adnan penggantian status ketua DPRD tersebut tidak bisa lama ditinggalkan lantaran, ada beberapa point di DPRD Rejang Lebong yang harus ditanda tangani langsung oleh ketua DPRD.

Sementara itu, untuk siapa penggantinya sendiri, menurut Adnan tiga Kader Gerindra yang saat ini duduk di DPRD Rejang Lebong, masing-masing M Ali ST, Yazid SSos dan Guntur Uatam Putra memiliki peluang yang sama untuk menggantikan posisi AB sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong. \"Ketiga kader kita yang saat ini duduk di DPRD Rejang Lebong, memiliki peluang yang sama untuk menjadi ketua DPRD Rejang Lebong,\" terang Adnan.

Menurut Adnan, penunjukan ketua DPRD Rejang Lebong kembali akan dilakukan oleh DPP Gerindra, karena menurut Adnan semua terkait dengan partai adalah keputusan langsung dari DPP, termasuk dirinya yang menjadi Ketua DPC bukan berdasarkan pemilihan melainkan penunjukan dari DPP. Namun dijelaskan Adnan, kemungkinan besar yang akan menjadi pertimbangan DPP dalam penunjukan Ketua DPRD Rejang Lebong nanti berdasarkan pertimbangan kinerja mereka selama menjadi anggota DPRD Rejang Lebong selama dua tahun terakhir.

\"Yang pasti kinerja mereka selama dua tahun terakhir akan menjadi pertimbangan dalam penentuan siapa yang akan menjadi ketua DPRD selanjutnya,\" tegas Adnan.

Disisi lain, terkait dengan proses pergantian antara waktu (PAW) sendiri, menurut Adnan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari DPP Gerindra. Hanya saja menurutnya, proses PAW ini bisa saja tidak menunggu keputusan hukum yang tetap atas dugaan kasus yang dilakukan AB. Karena menurut Adnan dalam AD ART partai tidak mengatur akan hal demikian.

Sementara itu, dengan ditahannya Ketua DPRD Rejang Lebong AB, oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketua Badan Kehormatan DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen mengaku sangat mengapresiasi kinerja Kejati Bengkulu yang tidak memandang bulu dalam penegakan hukum di Provinsi Bengkulu, pun AB merupakan Ketua DPRD, namun penegakan hukum tetap saja berjalan. \"Kita juga mengapresiasi apa yang dilakukan pak AB yang selama proses hukum ini berjalan selalu kooperatif dengan menghadiri setiap pemanggilan yang dilakukan petugas,\" jelas Mahdi.

Lebih lanjut Mahdi menjelaskan, sembari menunggu keputusan tetap atas kasus yang dialami AB, pihak BKD DPRD Rejang Lebong juga akan segera menyurati Partai Gerindra yang mengusung AB dalam Pileg 2014 lalu. Surat yang akan disampaikan BKD DPRD Rejang Lebong tersebut terkait dengan status AB sebagai ketua DPRD Rejang Lebong.

\"Surat nanti akan kita sampaikan ke DPC Gerindra Rejang Lebong yang juga akan kita tebuskan ke DPP Gerindra,\" jelasnya.

Dengan ditetapkan dan ditahannya ketua DPRD RL tersebut saat ini posisi jabatan ketua menjadi kosong, namun menurut Mahdi yang merupakan anggota komisi III DPRD tersebut, dalam kelembagaan DPr tidak ada istilah kekosongan, dimana disampaikan ia, meski tidak ada ketua keputusan masih tetap bisa diambil mengingat masih terdapat dua wakil ketua dimana keputusan yang diambil merupakan kolektif kolegial

Kejati Siapkan 4 JPU

Pasca dilakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bergerak cepat menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan dalam persidangan nanti. Dikatakan Kajati Bengkulu, Ali Mukartono SH MM melalui Aspidsus, Ahmad Darmansyah SH MH, pihaknya sudah menunjuk 4 JPU yakni, Abdul Rahman SH, Kirno SH, Yusmaneli SH dan Alman Noveri SH.

\"Kita sudah menunjuk 4 JPU untuk perkara dugaan korupsi Raskin dengan tersangka Abu Bakar SH,\" ujar Aspidsus.

Sementara itu untuk JPU dari Kejari Rejang Lebong masih menunggu penetapan yang dilakukan Kajari Rejang Lebong. Kejati masih akan berkoodinasi terkait berapa jumlah dan siapa JPU yang akan ditunjuk. \"Untuk JPU dari Rejang Lebong masih akan dikoordinasikan lagi,\" imbuhnya.

Sebelum dilakukan penahanan, Senin (24/10) sore, Abu Bakar didampingi kuasa hukumnya kooperatif menjalani beberapa pemeriksaan di Kejati Bengkulu. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Abu Bakar kemudian berjalan menuju mobil tahanan. Tidak ada komentar dari Abu Bakar saat awak media berusaha menanyakan terkait kasus yang sedang menjeratnya.

Tersangka AB didakwa pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang RI Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) Junto Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti melanggar pasal tersebut ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(167/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: