Empat Tersangka Korupsi Dijebloskan Jeruji Besi

Empat Tersangka Korupsi Dijebloskan Jeruji Besi

SUKARAJA, BE- Setelah berupaya tidak mengindahkan panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Polres Seluma. Akhirnya pelarian satu tersangka Umar Dani(42) Warga Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat berhasil ditangkap, kemarin (11/10) pukul 23.00 WIB di SPBU Betungan, Kota Bengkulu.

Data berhasil dihimpun BE, dari tangan tersangka penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dugaan korupsi proyek cetak sawah di Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Seluma tahun 2014 lalu dengan anggaran Rp 1 Miliar. Bukan itu saja, penyidik juga berhasil menyita beberapa buku tabungan tersangka. Termasuk buku tabungan untuk mencairkan anggaran cetak sawah tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Sat Tipikor Polres Seluma telah berhasil terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam kasus yang sama. Seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Haksin (58), kemudian tiga orang anggota tim teknis kegiatan Uswar Hidayat, Erwin Effendi dan Marradut.

Sehingga dengan berhasilnya menangkap Ketua Kelompok Tani Maju Bersama di Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat Umar Dani maka keseluruhan tersangka telah lengkap di tahan.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Seluma AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo SH melalui Kanit Tipikor Iptu Syaiful kepada wartawan membenarkan dengan berhasil melakukan penangkapan terhaadap satu tersangka tersebut. Sehingga jumlah tersangka yang telah dilakukan penahanan sebanyak 5 tersangka.

“Tersangka terlebih dahulu dipancing setelah mendapatkan nomor ponselnya. Sekarang tersangka sudah diamankan dan dimintai keteranggannya,”tegasnya.

Data berhasil dihimpun, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang tidak koperatif ini terlebih dahulu melalui penjebakan terhadap tersangka. Dimana sebelumnya penyidik berupaya untuk meyakini tersangka untuk berbisnis material bangunan. Hanya saja, sebelumnya penyidik yang menyamar tersebut ingin memastikan perjanjian dan bagi hasil dalam pekerjaan yang dijanjikan terhadap tersangka.

Alhasil, setelah upaya meyakini tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Hanya saja, sebelum ditangkaplokasi penangkapan terlebih dahulu di sterilkan. Setelah sebelumnya tersangka memang dikenal dengan lincah.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) proyek senilai Rp 1 milliar tersebut tidak tuntas dilaksanakan. Karena harusnya dikerjakan untuk mencetak sawah seluas 100 hektar. Namun dari pemeriksaan yang telah dilakukan ternyata terjadi indikasi kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih. Selain itu saat ini proyek tidak bisa dimanfaatkan. Karena tidak digunakan untuk areal persawahan melainkan untuk menanam sawit. “Kasus ini masih dalam pemeriksaan setelah ditetapkan tersangka secara intensif kedepannya, ”ujarnya.

Dalam kasus ini, Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Termasuk PNS dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu. Karena proyek cetak sawah dikerjakan oleh dua instansi dai provinsi dan dari Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: