ADD di Kepahiang Sulit Diterapkan
KEPAHIANG, BE - Alokasi Dana Desa (ADD) di Kepahiang saat ini sulit untuk diterapkan. Ini menyusul sampai dengan saat ini kabar mengenai realisasi penerapan ADD di Kepahiang tahun 2013 ini masih simpang siur.
Sebelumnya pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan forum kades, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) dan Bagian Keuangan Setda Kepahiang terungkap bahwa pemerintah desa sudah harus memiliki rekening desa, surat keputusan (SK) perangkat dan lain-lain. Belum lagi, mengenai alokasi ADD yang belum kelar dibahas.
Kepala BPMPPKB, Zaili Husein mengatakan, sesuai PP 72 Tahun 2005 ADD harus dialokasikan 10 persen dari APBD setelah dikurangi belanja rutin pegawai. Sementara BPMPPKB mengusulkan sekitar Rp 14,4 miliar. Dari jumlah itu, Rp 9,4 miliar merupakan honor perangkat desa, perangkat adat dan agama. Sehingga untuk pembangunan hanya tersisa
kurang lebih Rp 5 miliar. \"Dengan nominal tersebut jelas ini akan berat bagi desa, makanya kami mengusulkan dari 105 desa yang ada, akan diterapkan dulu 52 desa sebagai percontohan untuk menghindari finalti,\" ungkap Zaili.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Setda Kepahiang, Sabar P Siagian menjelaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 37/2007, Pemkab harus menyiapkan langkah persiapan pada masa transisi pemerintahan desa. Realisasinya harus menunggu pelaksanaan ketok palu APBD 2013 terlebi dahulu. \"Belum lagi ada sosialisasi ADD, kades juga harus membuka rekening desa, menyiapkan SK tentang perangkat desa dan lainnya,\" katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepahaing Edwar Samsi SIP MM menyampaikan ADD harus diterapkan penuh bagi 105 desa di Kepahiang saat ini. Bahkan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Dirjen PMD Kemendagri beberapa waktu lalu, ADD memang sudah harus diterapkan jika tidak mau kena finalti. \"Saya juga tak sependapat jika harus percontohan lebih dahulu, terapkan langsung saja bagi 105 desa di Kepahiang saat ini,\" katanya.
Menurutnya, untuk anggaran gaji dan insentif bagi kades tidak termasuk dalam ADD, namun masuk pada anggaran belanja pegawai saat ini. Sebagai patokannya adalah PP 72 tahun 2005 dan Permendagri nomor 37/2007. \"Dalam PP tersebut disitu jelas disebutkan tentang ADD dan realisasinya, sehingga mengenai realisasi ini harusnya sudah harus diterapkan,\" katanya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: