Kejari Usut Proyek Air Bersih Muara Sahung Senilai Rp 22,6 M

Kejari Usut Proyek Air Bersih Muara Sahung Senilai Rp 22,6 M

BINTUHAN, BE- Pihak penyidik Kejari Bintuhan dalam waktu dekat ini akan turun kelapangan untuk mengecek ulang terhadap proyek lanjutan pembangunan jaringan transmisi air bersih di Muara Sahung Rp 22,6 miliar dari APBN Dinas PU Provinsi . Proyek tersebut berjalan mulai tahun 2011 dengan anggaran Rp 12 miliar untuk pembangunan bedungan intik di SP 8 Muara Sahung, serta pembangunan pemasangan pipa sepanjang 6,5 Km.

Setelah itu proyek tersebut dilanjutkan dengan pemasangan pipa mulai dari SP 3 hingga Kota Bintuhan dengan anggaran Rp 10,6 miliar. Diduga proyek tersebut beberapa item yang menyalahi aturan, namun lebih jauh pihaknya akan turun kelapangan untuk mengaudit karena  ada dugaan pengurangan volume.

\"Kita akan turun kelapangan itu untuk menjadi bahan kita untuk di audit, sehingga dalam penyidikan tersebut harus pasti dan akurat, yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan turun,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH didampingi Kasi Intel Romza Septiawan SH MH,  kemarin.

Menurut Iwa, info terbaru yang telah penyidik yang didapatkan, bahwa memang proyek tersebut belaum adaa izin lahan di SP 8 dan SP 3.  Namun ini masih dugaan sementara sebelum pihaknya mengecek kelapangan.  Karena jika itu terjadi jelas proyek tersebut mubazir dan tidak sesuai aturan. \"Kita akan cek terlebih dahulu untuk proyek tahun 2011 yakni pembangunan  Bedungan Intik di SP 8 Muara Sahung dan pemasangan pipa sepanjang 6.5 KM  dari SP 8 hingga SP 3, karena dugaan kita awal mulanya persoalan dari sana  yakni anggaran tahun 2011,\" jelasnya.

Sedangkan untuk lanjutnya pengadaan air bersih tahun 2012, kata Iwa, pihaknya akan melihat dokumen yang ada. Karena anggaran tahun 2012 senilai Rp 10,6 miliar hanya pemasangan jaringan pipa mulai SP 3 hingga kota Bintuhan sepanjang 35 Km. \" Nantinya akan kita lakukan pemeriksaan secara bertahap yang  jelas pemeriksaan akan dilakukan dilapangan sebagai pulbket awal,\" jelasnya. Sedangkan untuk pemanggilan, kata Iwa, kontraktor hal ini belum dilakukan sebelum adanya pengumpulan alat bukti lengkap, karena penyidikan yang dilakukan harus ada dasar yang kuta dilapangan. Apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai atau tidak dengan dokumen yang ada. \"Kita belum memanggil PT Hutama Karya (HK) dan PT Sinar Intan Papua Permai  (SIPP) yang mengerjakan proyek tersebut. Sebelum kita kelapangan,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: