Datangi Kanwil Kemenkumham, PPP Kubu Djan Faridz Tagih SK

Datangi Kanwil Kemenkumham, PPP Kubu Djan Faridz Tagih SK

BENGKULU, BE - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu kubu Djan Faridz, kemarin (28/12) sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu. Kedatangan pengurus DPW PPP beserta dengan DPC PPP se-Provinsi Bengkulu tersebut untuk menuntut Kemenkumham atas tidak dilaksanakan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Wakil Ketua I DPW PPP Provinsi Bengkulu, Drs. Ahmad Rizal MM menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan PN Jakarta tanggal 2 November 2015, Kemenkumham harus mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz sebagai pengurus yang sah. \"Kami datang ke sini, untuk menuntut Kemenkumham agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) secepatnya. Karena Kemenkumham sudah terlalu lama mengulur-ulur waktu dalam mengesahkannya,\" terang Ahmad kepada BE, kemarin. Ahmad juga menjelaskan bahwa selama putusan MA dikeluarkan, Kemenkumham telah berjanji akan segera mengeluarkannya setelah Pilkada. Namun saat ini Pilkada telah usai, SK juga tak kunjung dikeluarkan. \"Kita harapkan Kemenkumham jangan menunggu 90 hari, sesuai dengan undang-undang. Karena putusan MA itu jelas, bahwa 7 hari pengajuan harus segera disahkan,\" ujarnya. Hearing yang dilakukan sekitar 30 orang tersebut, juga menuntut Kemenkumham harus tunduk dan patuh kepada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 601K/PDT.SUS-PARPOL/2015. Serta menuntut adanya tangung jawat atas segala kerugian yang diderita oleh PPP, akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang telah dilakukannya. \"Demo yang kami ganti dengan hearing ini, kami laksanakan serentak di Indonesia. Oleh karena itu, kami minta cepat diselesaikan permasalahan kami ini,\" tegasnya. Sementara itu, hearing yang disambut oleh Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Sunar Agus BCIP SH MH. Dalam hairing selama kurang lebih 30 menit tersebut, Kepala Divisi Permasyarakatan menjelaskan bahwa apa yang menjadi aspirasi DPW PPP Provinsi Bengkulu tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan mengirim surat laporan ke Kemenkumham Pusat. \"Putusan ini ada di Kemenkumham pusat. Oleh karena itu, kami akan segera tidak lanjuti dengan mengirim surat laporan. Karena kami disini sebagai pelantara saja,\" tutup Sunar. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: