Tunjukkan Surat dari Yusril, Sultan Desak KPU Batalkan RM-Rohidin
BENGKULU, BE - Pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono terus berjuang agar rivalnya Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah batal dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021. Setelah sebelumnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), secara mengejutkan siang kemarin (28/12) Sultan didampingi Mujiono, Ketua Tim Pemenangannya Dr Rahimandani dan puluhan pengikutnya dari partai pendukung mendatangi KPU Provinsi Bengkulu. Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat dari Penasihat Hukumnya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang berisi meminta KPU mendiskualifikasikan atau membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Permintaan itu berkaitan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sudah memberhentikan salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singgaran Pati Kota Bengkulu atas nama Ahmad Ahyan. Dia diberhentikan 17 November lalu karena terbukti bersalah menerima uang dari Pasangan Cagub Nomor urut 1, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Uang tersebut digunakan untuk menggelar serangkaian kegiatan hiburan dalam rangka memeriahan HUT RI 17 Agustus 2015 di Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. \"Anggota PPK itu sudah dipecat secara tidak hormat, karena kuasa hukum kami menyurati KPU dan pihak terkait agar memberikan ganjaran yang sama kepada pemberinya. Seyogyanya penerima sudah dipecat, maka pemberinya juga harus dibatalkan pencalonannya. Tapi kenyataannya yang disanksi hanya penerima, sedangkan pemberi sampai sekarang belum mendapatkan sanksi apapun,\" tegas Sultan. Selain mendatangi KPU Provinsi, Sultan-Mujiono dan romobongannya juga menyampaikan tembusan surat tersebut ke Bawaslu, DPRD Provinsi Bengkulu, KPU Kota Bengkulu dan berakhir di Mapolda Bengkulu. Hanya ke Mapolda ini hanya timnya saja, sedangkan Sultan langsung terbang ke Jakarta. Menurut Sultan, penasihat hukumnya baru menyampaikan surat saat ini dikarenakan baru mendapatkan salinan putusan DKPP terhadap pemecatan anggota PPK tersebut. Meskipun pemecatanya sekitar 3 minggu sebelum pencoblosan, tim PH-nya berkeyakinan bahwa pasangan nomor urut 1 tetap bisa didiskualifikasikan. \"Dalam UU tentang Pilkada sangat jelas disebutkan, bila terbukti memberikan uang maka paslon itu bisa dibatalkan. Permintaan kita ini bukan lagi menduga-duga, tapi sudah jelas yang dibuktikan dengan dipecatnya anggota PPK Singaran Pati tersebut,\" tutur mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini. Menanggapi desakan melalui tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra SAg MM mengaku pihaknya belum berani langsung menindaklanjutinya. Sebab, untuk mendiskualifikasi salah satu calon bukan perkara mudah, jika salah mengambil keputusan maka pihaknya yang akan berurusan dengan hukum. \"Surat dari kuasa hukum Pak Sultan dan Pak Mujiono kami terima, namun untuk menindaklanjutinya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI dan DKPP,\" terangnya. Senada juga disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Saadah Mardliyanti MA. Ia juga mengaku akan menggelar rapat dengan ketua dan anggota Bawaslu lainnya untuk mempelajari tuntutan Sultan dan Mujiono itu. \"Bagi kami, ini hanya informasi awal. Suratnya kita terima nanti ketika komisioner Bawasl sudah menuntaskan dinas luar, baru kami rapatkn. Kalau sekarang cuma ada saya sendirian, sedangkan Pak Ketua dan Pak Edinsyah masih dinas luar,\" ujarnya. Ditanya mengenai substansi penyelesaikan tuntutan itu, Saadah mengaku kemungkinan besar ranahnya bukan lagi di KPU atau Bawaslu Provinsi Bengkulu, melainkan sudah ranah MK dan DKKP. Sebab, Bawaslu hanya diberikan waktu selama 7 hariĀ untuk menuntaskan laporan dugaan money politik, jika lebih dari itu maka tidak bisa ditindaklanjuti lagi karena sudah kedaluwarsa. \"Yang mengatakan kedaluwarsa itu bukan kami, tapi Undang-Undang,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: