Dinyatakan Dewan Pers Melanggar, Koran KB dan SH Terus Beredar

Dinyatakan Dewan Pers Melanggar,  Koran KB dan SH Terus Beredar

\"Foto2\"BENGKULU, BE - Koran mingguan yang beberapa waktu lalu diamankan Polda Bengkulu, masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu. Dijelaskan, dalam proses pemeriksaan laporan serta tangkapan koran mingguan ini, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan pihak pelapor maupun terlapor. Karena kontestasi Pilkada ini diikuti oleh dua Paslon, maka pihaknya akan mengkonfrontir terhadap Paslon lainnya. Diketahui, pemanggilan terhadap kandidat Cagub diagendakan pukul 13.00 WIB Kamis (5/11). Namun hingga pukul 15.00 WIB kemarin tidak ada perwakilan ataupun dari kandidat tersebut yang memenuhi undangan Bawaslu. Namun, meski dua koran mingguan tersebut (KB dan SH) telah dinyatakan melanggar oleh dewan pers hingga saat ini, tetap terus beredar di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu. Padahal, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers No. 19/PPR-DP/XI/2015 diputuskan bahwa KB dan SH telah melanggar Pasal 1, 2 dan 3 KEJ karena sumber beritanya tidak kredibel, tidak ada uji informasi, tidak berimbang, memuat opini menghakimi, serta melanggar asas praduga tidak bersalah. Kedua koran itu juga tidak mengindahkan kewajiban menjunjung asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Salah satu pertimbangan Dewan Pers dalam mengeluarkan keputusan tersebut adalah selama proses penanganan pengaduan di Dewan Pers, teradu masih menerbitkan edisi lanjutan yang isinya dan kontennya hampir sama menyudutkan calon gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan. Lembaga yang menangani pers itu juga menekankan soal SK Dewan Pers tentang penguatan peran Dewan Pers, dimana dalam butir 12 menyebutkan “Dewan Pers mensosialisasikan bahwa pemberitaan yang dengan sengaja dirancang untuk memfitnah, memeras, atau merugikan subyek berita bukanlah karya jurnalistik, melainkan tindakan kejahatan”. Pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Ruang Humas Pemda Kabupaten Rejang Lebong telah ditemukan koran KB yang diduga memberitakan yang mendiskreditkan Cagub, Ridwan Mukti. Adapun kronologis kejadian sekitar jam 09.00 WIB kurir jasa pengiriman atas nama Erwin membawa 1 amplop yang berisi koran KB edisi 02 - 08 November 2015 sebanyak 9 eksemplar. Yang diterima oleh Efrya Marwati (38), PNS (Kasubbag Humas Pemda Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya karena setelah dibuka ternyata berisi koran KB, pukul 11.30 WIB Pers Sat Intelkam beserta koisioner divisi pengawasan, Lusiana,S.Pd.I menuju ke lokasi dan setelah dilihat bahwa koran tersebut merupakan rangkaian dengan temuan lalu. Sebelumnya juga pihak Humas sekitar bulan Oktober juga mendapat kiriman koran KB Edisi 12-18 Oktober 2015 sebanyak 15 eksemplar berikut tagihan sedangkan pihak humas Kabupaten Rejang Lebong tidak berlangganan dengan koran tersebut. Setelah dilakukan pengecekan maka dibuat surat tanda terima dari Bag. Humas kepada Panwaslu Rejang Lebong untuk ditindak lanjuti. Sebelumnya Rabu, (4/11/15) di Bengkulu Selatan, tepatnya di loket Bus Putra Raflesia juga ditemukan beberapa paket koran mingguan yang isinya menghakimi salah satu calon gubernur. mendapat laporan tersebut Panwas dan Polres Bengkulu Selatan, langsung mendatangi lokasi. Hingga saat ini beberapa paket koran tersebut masih diamankan di Panwas Bengkulu Selatan. Berbeda dengan temuan di Rejang Lebong dan Bengkulu Selatan, di Bengkulu Utara koran yang sama sekita 2000 eksemplar juga di temukan siap edar ditemukan warga di Desa Gunung Sari Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui, koran KB yang diamankan di Bengkulu Utara adalah koran edisi lama, 21-27 September dan koran SH edisi 22-29 September. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: