KPID Sinergikan Stakeholder Siaran

KPID Sinergikan Stakeholder Siaran

BENGKULU, BE - Dalam rangka mensinergikan semua proses lembaga penyiaran maupun setelah pelaksanaan siaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Hotel Raffles City Pantai Panjang Bengkulu, kemarin.   Rakorda ini mengusung tema \"Membangun stakeholder penyiaran dalam mewujudkan penyiaran yang sehat dan bermartabat\". Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Zairin Bastian MD SP mengatakan, bentuk siaran yang berkualitas, sehat dan bermartabat itu sendiri, tidak menyinggung perasaan orang lain atau apapun yang disiarkan itu tidak ada orang lain yang keberatan, kemudian orang yang menonton siaran itu bisa mendapatkan motivasi yang baik atas berita ataupun program yang dibuat lembaga penyiaran. \"Adapun siaran yang bermartabat itu ciri-cirinya sehat didengar, sehat dipandang dan sehat juga dihati.  Karena selama ini di Provinsi Bengkulu belum bersinergi sehingga kami dilakukan kegiatan ini agar setelah ini kita mendapatkan sinergi, baik dalam aspek perizinan maupun dalam aspek isi siaran,\" paparnya. Sinergitas ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi instansi yang terkait.  Dalam hal ini, Dinas Hubkominfo kabupaten/kota dan provinsi terkait dengan proses perizinan. Dalam Peraturan Menteri nomor 18 tahun 2008 tentang peran pemerintah daerah provinsi kabupaten kota menyebutkan untuk pendirian televisi rekomendasi kelengkapan dokumentasi dikeluarkan oleh Dishubkominfo Provinsi. \"Syarat administrasi itu sama dengan perusahaan lainnya seperti Tdp, Siup, badan hukum, termasuk data tehnik penyiaran. Hal ini perlu direkomendasi oleh Dishubkominfo Provinsi untuk pendirian televisi dan radio,\" tukasnya. Disampaikannya, untuk semua balai, kantor, badan perizinan terpadu yang terkait dengan pendirian HO, PDP, Siup dan lain-lain, hal itu tidak perlu rekomendasi dari KPID terlebih dahulu. Karena lembaga penyiaran merupakan badan hukum terbatas atau PT sama dengan perusahaan yang lainnya, namun yang membedakan hanya maksud dan tujuan. Untuk daerah yang terpencil atau jauh, baik daerah maupun kabupaten yang belum mendapatkan siaran radio dan televisi maka pemerintah daerah bisa mendirikan lembaga penyiaran. Selain itu, KPID ingin membentuk kelompok peduli siaran, sampai saat ini tim KPID telah membentuk format pemerhati siaran, hal ini dilakukan karena berkaitan pula dengan agenda daerah kita yaitu pemilihan gubernur dan bupati se-Provinsi Bengkulu.  Dan kemungkinan besar para kandidat mengedepankan media penyiaran terutama di radio dan televisi. Sehingga bagi yang memiliki lembaga penyiaran tidak boleh memanfaatkan siaran itu untuk kepentingan pribadi artinya semua kandidat itu sama. \"Jadi itu perlu kita sinergikan pula dalam kegiatan ini, selain itu, KPID sudah menjalin hubungan terhadap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dan dinas-dinas terkait  untuk melakukan pemantauan televisi siaran,\" tuturnya. Dalam kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 peserta yang terdiri dari perwakilan se-Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lembaga penyiaran media televisi dan radio, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).  Selain itu tampak pula hadir Danlanal, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolda Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Kota, Ketua KPID Provinsi Bengkulu, dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: