Priotaskan Putra Daerah Bisa Timbulkan Konflik

Priotaskan Putra Daerah  Bisa Timbulkan Konflik

BENGKULU, BE - Rencana pemerintah pusat memberikan kewenangan pemerintah pada perekrutan CPNS tahun ini, salah satunya bisa memprioritaskan putra daerah dinilai bisa menimbulkan konflik. Sebab, akan terjadi pengkotak-kotakan antara daerah yang satu dengan daerah lain, dan terjadi pembatasan hak setiap warga negara. Jika tetap dilaksanakan, dipastikan akan muncul kontra terutama dari putra daerah lain yang daerahnya tidak membuka penerimaan CPNS ini. Ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc. \"Sekarang sudah berbicara NKRI, bukan lagi kedaerahan. Kalau dilakukan pembatasan berdasarkan daerahnya, maka timbul protes dari putra-putri daerah lain yang yang tidak melakukan penerimaan CPNS. Disisi lain, pembatasan ini juga melanggar HAM,\" ungkap Khairul kepada BE, kemarin. Menurutnya, jika pemerintah tetap menginginkan adanya pembatasan maka harus dikeluarkan Undang Undangnya oleh pemerintah pusat. Karena masalah tersebut adalah perkara besar sehingga tidak cukup hanya dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub). \"Harus ada UU-nya baru bisa, kalau sebatas Perda atau Pergub tidak bisa diberlakukan karena cakupan masalah ini bukan hanya di daerah, tapi seluruh Indonesia,\" ujarnya. Terkait kalah bersaing antara putra daerah dengan putra daerah lain yang dibuktikan banyaknya pendatang yang lulus CPNS, menurutnya hal tersebut merupakan sebuah tantangan bagi semua pihak, terutama bagi perguruan tinggi setempat untuk meningkatkan kualitas mahasiswa yang diluluskannya. \"Sebenarnya sistem yang digunakan 2013 dan 2014 lalu dengan semua peserta bisa ikut dimanapun itu sangat bagus. Selain adanya persaingan yang sehat, juga membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan putra-putri terbaik yang berkualitas. Sehingga kedepan untuk memperbaiki birokrasi semakin mudah,\" terangnya. Untuk mengantisipasi kekosongan karena setelah sekian tahun mengabdi PNS tersebut pindah ke daerah asalnya, lanjutnya Khairul, pemerintah daerah bisa membuat aturan seperti yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa dalam kurun waktu tertentu tidak bisa mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun. Selain itu, pemerintah daerah juga bisa melarang yang bersangkutan pindah, dengan cara tidak memberikan izin dan menandatangani surat pindahnya. Disinggung mengenai kelulusan ditentukan oleh pemerintan daerah, Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai hal tersebut merupakan langkah yang baik, sedangkan pemerintah pusat hanya menyetujuinya saja. Namun syaratnya, dalam pelaksanaan perekrutan harus tetap menggunakan sistem CAT seperti yang sudah diterapkan tahun lalu. \"Kalau menggunakan sistem CAT lebih baik pemerintah daerah yang menentukannya, kalau terjadi konplain lebih cepat dan mudah dibandingkan harus ke Jakarta. Tapi kalau penentuan kelulusan itu dilakukan dengan cara manual seperti beberapa tahun lampau, jelas tidak bisa kita terima, karena sarat dengan permainan dan KKN,\" paparnya. Dibagian lain, Pengamat Pemerintahan Unihaz Bengkulu, Yuharudin SIP MSi juga mengaku lebih baik kelulusan ditentukan oleh pemerintah daerah dibandingkan pemerintah pusat. Karena kewenangan pemerintah pusat hanya menentukan kelulusan penerimaan CPNS tingkat pemerintah pusat, seperti kementerian dan lembaga vertikal lainnya. \"Menurut saya memang lebih baik ditentukan oleh Pemerintah Daerah, namun pelaksanannya harus benar-benar transparan yang dilengkapi dengan tenaga IT yang memadai. Kalau tidak siap dan tidak menggunakan sistem yang bagus sebelumnya, berarti kita terjadi kemunduran,\" tambahnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: