Terdakwa Illegal Logging Divonis Bebas

Terdakwa Illegal Logging Divonis Bebas

\"Hakim BINTUHAN, BE - Delpi Pardiansyah, PNS di Bagian Rehabilitasi Lahan dan Pengamanan Hutan (RLPH) Dinas  Kehutanan dan Pertambangan SDM Kaur bisa bernafas lega. Pasalnya dia dibebaskan dari jeratan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bintuhan dalam sidang kasus illegal logging, kemarin. Majelis hakim yang diketuai Syamsudin SH, menyatakan, berdasarkan no perkara/pid.B/2014PN.BHN, terdakwa Delpi tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut dua tahun penjara pada persidangan sebelumnya. Selain itu membebaskan terdakwa dari dakwaan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. “Berdasarkan kajian kita, bahwa terdakwa tidak terbukti atas kepemilikan kayu dan keterlibatannya. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan bahwa saudara terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),\" kata Syamsudin usai membacakan putusan kemarin. Usai mendengarkan putusan tersebut, JPU  Zainal Efendi SH di hadapan majelis hakim menyatakan kasasi atas putusan tersebut. Sebelumnya terdakwa  dituntut dua tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa terungkap terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dengan melanggar pasal 50 ayat (3), huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ya kita merasa kecewa dengan keputusan hakim, dan kita akan kasasi. Dimana kita menuntut terdawa 2 tahun penjara,” ujar Zainal. Sementara itu, Ketua LSM RCW Kabupaten Kaur A Singosari Bustami saat mengikuti sidang di PN Bintuhan kemarin, juga mengaku kecewa dengan keptusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bebas. Sebab ia menilai bahwa terdakwa Delpi terlibat dalam illegal logging dan seharusnya dihukum. “Kita nanti akan melaporkan masalah ini ke komisi yudisial, dan kami akan kita perlu pertanyakan kinerja hakim yang memvonis bebas terdakwa itu,\" ujarnya. Ilegal Logging Marak, Polhut Diam Sementara itu, aksi illegal logging marak terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Namun,  polisi kehutanan (polhut) Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) sepertinya tidak berkutik atau diam. Pasalnya, belum ada pelaku illegal logging yang berhasil ditangkap oleh polhut.  Seperti, di Desa Taba Durian Sebakul Kecamatan Merigi Kelindang, Kecamatan Bang Haji, Pematang Tiga dan lainnya. Bahkan, kayu yang menjadi sasaran para ilegal logging itu adalah jenis kayu kelas, seperti tenam dan meranti. Kepala Bidang Kehutanan Dispertanhutbun Benteng, Edi Baktiar STp menjelaskan, jika cukup banyak kendala yang dihadapi oleh pihaknya didalam membasmi praktik illegal logging tersebut. Seperti, minimnya informasi, tenaga polhut dan peralatan. Oleh sebab itu, pengawasan belum maksimal. \"Setiap kita tiba di lokasi, pelaku sudah kabur. Paling kita cuma menemukan kayunya saja,\" akunya. Menurut Edi, terutama sumber informasi dari masyarakat yang masih sangat kurang. Dimana, masyarakat tidak mau memberikan informasi kepada pihaknya, terkait indikasi praktik ilegal logging tersebut. Jika masyarakat aktif memberikan informasi maka pelaku illegal logging ini pasti akan terungkap dan ditangkap. \"Masyarakan kita harapkan untuk dapat bekerja sama didalam memberantas ilegal logging ini,\" tandasnya. Kendala lainnya, sambung Edi dibidang peralatan, khususnya senjata api. Sebab, jika tidak memiliki senjata maka sangat sulit untuk menghadapi para pelaku ilegal logging ini. Sejauh ini, senjata api milik polhut masih dititip di polda Bengkulu karena belum diurus surat izinnya. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengurusi surat izinnya. Sehingga, senjata dapat diambil dan digunakan. \"Senjata api kita belum ada izin, sehingga masih dititip di polda Bengkulu,\" terangnya. Edi menambahkan, kendati mengalami banyak kekurangan dibidang peralatan dan personil. Kedepannya, pihaknya akan rutin melakukan pengecekan terhadap kawasan hutan. Hal itu, untuk meminimalisir pelaku ilegal logging tersebut. Selain itu, juga  akan dilakukan operasi atau rahasia terhadap pelaku ilegal logging tersebut. \" Operasi dan razia ilegal logging ini juga harus di dukung dengan anggaran,\" tutupnya. (618/111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: