59 Aset Tanah Pemda Belum Bersertifikat

59 Aset Tanah Pemda Belum Bersertifikat

TUBEI,BE - Hingga akhir tahun 2013 lalu, Pemkab Lebong memiliki aset tanah di 250 lokasi, baik itu yang berada dalam Kabupaten Lebong maupun diluar Lebong. Hanya saja, dari 250 lokasi aset tanah milik Pemkab Lebong ini ternyata sebanyak 59 aset tanah diantaranya belum bersertifikat. Hal ini disampaikan Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM kepada BE kemarin. Dijelaskannya, untuk menjaga agar aset tersebut tidak hilang, DPPKAD bakal memasang papan merk dilokasi tanah tersebut, termasuk juga membuatkan sertifikat terhadap 59 aset tanah itu. \"Kegiatan penyelamatan aset daerah ini sudah masuk dalam anggaran 2014. Mudah-mudahan saja pada tahun ini semua aset tanah yang dimiliki Pemkab Lebong sudah memiliki sertifikat,\" ungkapnya. Selain itu, lanjut Mahmud Siam, pada tahun 2013 lalu DPPKAD telah membuat katalog sebanyak 25 aset tanah yang dimiliki oleh Pemkab Lebong. Adapun 25 aset tanah yang telah dibuat katalognya itu diantaranya, tanah Kantor Bupati Lebong, tanah Kantor DPRD, PDAM di Tik tebing dan Air Kopras, Kodim, tanah Perkantoran di jalur dua, Pabrik Granit di Air Kopras, tanah Bank Padi di Lebong Tengah, RPC di Desa Talang Leak,  Mess Pemda di Kelurahan Tes, dan tanah GOR Rimbo Pengadang. Pembuatan katalog aset tanah ini dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berasil diperoleh dari BPK RI. \"Kedepan pembuatan katalog terhadap aset tanah yang dimiliki Pemkab Lebong ini akan terus kita lakukan. Mudah-mudahan saja apa yang telah dan sedang kita lakukan ini memberikan kejelasan terhadap aset tanah yang dimiliki Pemda, sehingga kedepannya tidak menimbulkan keraguan hukum atas status aset tersebut,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: