Bupati Teken Perbup Tv Tron

Bupati Teken Perbup Tv Tron

TUBEI,BE - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai aspek. Salah satunya pemanfaatan 2 unit TV tron sebagai media reklame. DPPKAD sendiri sudah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk pengeloaan 2 unit TV tron tersebut yang telah diteken alias ditandatangani oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, untuk dilaksanakan. Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan Syarifuddin SSos MSi mengatakan proses serah terima dua unit TV tron tersebut juga sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lebong. \"Benar, untuk tanggungjawab termasuk pengelolaan tv tron sudah diserah terimakan kepada pihak kita,\" ungkap Syarif. Selain itu, guna peningkatan penerimaan pajak reklame yang ditargetkan dalam APBD sebesar Rp 60 Juta, DPPKAD juga sudah mengirimkan surat undangan promosi ke sejumlah perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas promo reklame di 2 TV Tron tron tersebut. \"Jika ada masyarakat atau perusahaan yang berniat untuk memasang iklan di TV tron dapat memanfaatkan media TV Tron tersebut. Nah untuk tarif serta pengurusan administrasi bisa langsung datang ke Bidang Pendapatan DPPKAD Lebong,\" kata Syarif. Sementara itu, dari pantauan BE dilapangan pada Jum\'at (25/4), 2 unit TV tron yang menampilkan berbagai gambar dan video tersebut masing-masing terletak didepan Pos Lantas Polres Lebong Pasar Muara Aman dan satu unit lagi yang berada di depan Pengadilan Agama Keluarahan Tanjung Agung Kecamatan Plabai masih dalam keadaan mati.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: