Pemilu Diragukan Jujur dan Adil
MUKOMUKO, BE - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Husni Thamrin meragukan Pemilu yang telah berlangsung 9 April lalu berjalan jujur dan adil (Jurdil). Pasalnya dari hasil penghitungan ditingkat TPS dan PPS yang dituliskan di Formulir C1, banyak ditemukan coretan dan pengulanggan angka. Baik itu perolehan angka suara caleg, parpol maupun suara sah dan tidak sah. “ Kita bisa lihat sendiri di website KPU. Hasil scanning yanag ditampilkan tersebut sangat diragukan. Ini dikarenakan banyak ditemukan coretan dan penulisan angka yang tebal. Contohnya sebelumnya suara caleg 2, menjadi 9. Begitu pun dengan contoh lainnya,” bebernya. KPU diminta tidak mengacu kepada penghitungan C1 ditingkat TPS dan PPS. Melainkan berpedoman pada C1 jumbo hologram/plano. “ KPU harus membuka C1 jumbo. Ini akan membuktikan dan menjawab bahwa Pemilu di daerah ini benar – benar berjalan Jurdil,” katanya. Jika ada Caleg/Parpol yang menolak atau keberatan, maka perlu dipertanyakan ada apa dengan Caleg/Parpol yang menolak hal tersebut. KPU harus benar – benar independent sesuai dengan harapan bersama terkait pelaksanaan Pemilu. “ Kita harapkan Pemilu ini benar – benar Jurdil, dan KPU tetap memegang independent selaku penyelenggara Pemilu,” tukas Politisi Golkar itu. Terpisah, Anggota Komisioner Devisi Sosialisasi, Abdul Hamid Siregar SAg MPd tak membantah jika di C1 yang telah discanning dan bisa diakses oleh publik, ada yang ditemukan coretan. Coretan itu merupakan salah menjumlahkan. Kendati demikian untuk melakukan perubahan dan terpaksa tercoret pun petugas di TPS itu tetap disaksikan oleh saksi – saksi, panitia pengawas dan pihak keamanan. “ Saya menilai walaupun ada coretan tidak ada masalah. Karena manusia tidak ada yang sempurna, ditambah lagi C1 hanya satu lembar di setiap TPS, dan tidak ada peluang untuk mengubah angka sesuai dengan fakta. Saat pencoretan itu dan hasilnya para saksi menandatangani. Artinya tidak ada permasalahan,” katanya. Untuk membuka C1 Jumbo, lanjut Abdul, tidak serta merta bisa dibuka begitu saja, harus ada proses. Seperti Caleg/Parpol yang bersangkutan dipersilakan untuk melaporkan ke Panwaslu yang ditembuskan ke KPU. “ Silakan lapor jika ada indikasi kecurangan dan lainnya,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: