Mantan Bendahara Unib Divonis 7 Tahun

Mantan Bendahara Unib Divonis 7 Tahun

\"CIMG1209\"BENGKULU, BE - M Firman Ashari, mantan Bendahara Universitas Bengkulu, yang menjadi terdakwa korupsi uang kas Unib tahun 2010-2011 akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan Ketua Rendra Yozar DP di ruang sidang PN Bengkulu, kemarin. Firman Ashari divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak membayar denda, maka hukuman terhadap terdakwa akan dtambah 6 bulan penjara. Selain itu majelis hakim juga memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar 4,5 M yang dikorupsi olehnya. Jika tidak dikembalikan, maka harta kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa akan disita oleh negara  dan akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 9 tahun penjara. Menurut majelis hakim, yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa mempunyai tenggung jawab atas keluarga. Sedangkan yang memberatkan terdakwa yakni telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang negara sebesar kurang lebih 5 M yang berasal dari uang kas Unib. Sementara itu, ketika ditanya majelis terkait putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Terdakwa mengaku akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terlebih dahulu. Sementara setelah sidang, terdakwa menyatakan kalau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap dirinya tersebut terlalu tinggi, tanpa melihat fakta-fakta persidangan lainnya. \"Putusan ini terlalu tinggi, hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan lainnya,\" kata terdakwa. Dengarkan Keterangan Saksi Sementara itu, sebelum sidang putusan Firman dibacakan, majelis hakim sempat mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari pihak Unib terkait dengan pengembalian uang kas ke rekening Unib sebesar Rp 500 juta lebih, yang pada saat sidang pledoi sebelumnya telah dikatakan oleh Firman. Dari keterangan yang diberikan oleh kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, mereka mengatakan dan mengakui telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta tersebut ke kas Unib. Setelah itu, majelis hakim yang mendengar pengakuan dari kelima saksi dari Badan Unit Kerja (BUK) Universitas Bengkulu itu kemudian melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara ini. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: