Tunjangan Sertifikasi 9 Guru Dipending
BENGKULU, BE - Akibat tak memenuhi jam wajib mengajar 24 jam, pembayaran tunjangan sertifikasi bagi 9 orang guru di SMAN 6 dipending. Penundaan ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Inspektorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, yang langsung melakukan verifikasi jam mengajar ke 4 SMA yang ada di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. Dijelaskan Kasubag Kepegawaian Dispendik Kota Bengkulu, Firman Jonaidi SPd, dari 4 SMA yang diverifikasi itu, Inspektorat menemukan ketidaksesuaian pemenuhan 24 jam mengajar penerima tunjangan profesi guru PNSD di SMAN 6 Kota Bengkulu dengan cara pemecahan rombongan belajar. \'\'Untuk itu, Dispendik sudah menegur dan memerintahkan secara tertulis kepala SMAN 6,\'\' kata Firman Jonaidi. Kepala sekolah SMAN 6 diminta mengatur ulang kelas jumlah rombongan belajar guru tersebut, sesuai dengan jumlah kelas yang ada. Guru tersebut harus mendapatkan jadwal mengajar sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, Inspektorat juga menegur dan menginstruksikan secara tertulis kepada tim verifikasi untuk lebih teliti dalam menentukan jumlah jam mengajar yang dibuat kepala sekolah, sebagai pemenuhan 24 jam mengajar sesuai dengan ketentuan untuk pengajuan tunjangan profesi triwulan ke 2 tahun 2013. Inspektorat juga menginstruksikan kepada bendahara Dispendik Kota Bengkulu untuk menarik kembali tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2013 yang terlanjur dibayarkan ke guru tersebut dan segera menyetorkannya ke rekening kas negara. Bukti fotokopi setorannya harusĀ dikirim ke Inspektorat Kemendikbud RI. \"Berdasarkan surat rekomendasi hasil ferivikasi inilah, tunjangan 9 guru itu terpaksa dipending untuk pencairan triwulan ke 2 ini. Kepada yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima pada triwulan sebelumnya,\" terangnya. Tak ingin mengulangi kesalahan itu, pada masa pencairan tunjangan profesi ditriwulan ke 2 ini Dispendik telah menurunkan tim verifikasi jam mengajar. Hasilnya, dari 11 guru yang awalnya kurang jam mengajar yang diverifikasi oleh Inspektorat Kemendikbud, 2 guru diantaranya berhak menerima tunjangan ini. Karena telah memenuhi 24 jam mengajar. Sebaliknya 9 orang lainnya harus ditunda pembayarannya. Akan tetapi, setelah dilakukan ferivikasi kembali, 7 orang lainnya kembali dinyatakan berhak menerima tunjangan itu. Namun sisanya, 2 orang lainnya terpaksa harus mengembalikan tunjangan pada semester sebelumnya, sesuai dengan rekomendasi Kemendikbud. \"Pengembalian tunjangan ini hanya berlaku bagi 2 orang guru SMAN 6. Karena berdasarkan verifikasi jam mengajarnya kurang,\'\' imbuhnya. Untuk sementara waktu, pencairan triwulan ke 2 untuk 9 orang guru ini ditunda, sebelum proses pengembalikan tunjangan dilakukan. Kalau tidak halangan, pada bulan ini tunjangan profesi semester 2 bagi guru tersebut sudah bisa dicairkan. Berkaca dari pengalaman ini, Firman mengimbau seluruh guru bersertifikasi menenuhi jam mengajar yang diwajibkan. Karena apabila tidak memenuhi kuota jam mengajar itu maka yang bersangkutan wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya. \"Jadikan ini pelajaran kita bersama, dan saya berharap tahun depan tidak ada lagi guru yang jam mengajarnya kurang,\" tegasnya. Sementara itu, Mustofa SE ditemui BE mengaku bersedia mengembalikan tunjangan profesinya yang telah diterimanya sebesar Rp. 6,3 juta. Dengan sangat legowo, Mustofa mengakui kesalahannya itu dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Hal itu sudah dituangkan kedalam surat perjanjian dengan tim inspektorat Kemendikbud RI beberapa waktu lalu. \"Ini solusi yang terbaik, saya ikhlas mengembalikannya. Ini menjadi pelajaran buat saya untuk kedepannya,\" ucapnya singkat. (128)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: