12 Napi Divonis 4 Tahun

12 Napi Divonis 4 Tahun

CURUP, BE - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang tahanan titipan Jaksa, Riko Chandra (16) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi meninggal dunia memasuki babak akhir.  Sebanyak 12 narapidana anak-anak yang menjadi pelaku pengeroyokan, Rabu (17/7) divonis hukuman penjara 4 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Afrizal, SH, karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka dan meninggal dunia. Terkait vonis majelis hakim tersebut, ke-12 narapidana yang masih berstatus sebagai Narapidana Anak Lapas kelas II A Curup, didampingi kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.“Penasihat hukum 12 tersangka tersebut memiliki waktu 7 hari kedepan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” ujar majelis hakim, Afrizal, SH. Dilanjutkan Afrizal, jika lewat dari masa 7 hari tersebut belum ada pernyataan sikap dari penasehat hukum maka vonis tersebut dinyatakan ikrah. “Artinya, mereka menerima vonis yang kami sampaikan tersebut,” ujar Afrizal. Saat sidang penyampaian vonis berlangsung, ruangan sidang dikawal ketat oleh belasan anggota kepolisian RL. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lantaran sidang juga dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga 12 tersangka tersebut.  “Kita menyiagakan petugas kepolisian untuk ikut membantu melakukan pengamanan selama sidang berlangsung. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kericuhan antara keluarga korban dan keluarga tersangka yang hadir saat sidang berlangsung,” ujar Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH. Sekadar untuk diingat, kronologis peristiwa pengeroyokan bermula saat salah satu napi berinisial IR (14) beserta 2 tersangka lain bertanya kepada korban mengenai asal usul korban.  Namun, korban tidak menjawab pertanyaan tersangka dan malah menarik kerah baju tersangka.  Hal tersebut membuat emosi tersangka lain tersulut emosi serta melakukan pemukulan secara bergiliran setelah ketiga tersangka pertama masuk ke dalam kamar nomor 3 blok L ruangan diman korban di tahan. Aksi pemukulan tidak hanya berhenti sampai disitu, selang beberapa menit, salah satu tersangka lainnya, DS beserta 2 orang tersangka lainnya juga masuk ke dalam kamar tahanan korban dan kembali bertanya kepada korban memiliki celana panjang untuk melaksanakan ibadah salat Jumat sesuai perintah petugas Lapas. Atas aksi kriminalitas 12 tersangka yang masih berstatus anak-anak tersebut, penyidik menjerat 12 tersangka dengan pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP pidana atau pasal 170 ayat (3) KUH pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (999) Daftar Napi Anak No  Inisial/Umur Kasus Sebelumnya 1As (17)        Narkoba jenis ganja 2Rm (17)        Penadah barang curian 3 Rs (17)        Persetubuhan 4 Mf (17)        Narkoba jenis Ganja 5 Es (17)        Pengrusakan 6 IR (14)        Persetubuhan 7 Ds (17)        Persetubuhan 8 Hg (17)        Curanmor 9 Dl (14)        Persetubuhan 10 Rs (17)    Curanmor 11 EH (17)        Pencurian dengan kekerasan 12 RP (17)Persetubuhan Sumber : Data Polres RL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: