Warga Minta Ganti Rugi Lahan Pondok Pusaka
BINTUHAN, BE- Warga mengaku pemilik lahan kawasan Pondok Pusaka mendatangi DPRD dan Pemkab Kaur, menuntut ganti rugi pembebasan lahan yang luasnya mencapai 700 hektar. Sekitar 30 warga tersebut dihadapi Plt Sekda Nandar Munadi Ssos, Kabag Ekonomi Drs Surianto Ajam MM dan Kabag Pemerintahan Drs M Idrus MM. Kemudian dalam Hearing kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaur Herlian Muchrim diruang Komisi II DPRD. Juru bicara warga Abdul Kaim Yahya SE mengatakan, pihaknya meminta Pemkab untuk menunjukan surat hibah lahan Pondok Pusaka, jika memang lahan tersebut merupakan hibah dari mantan Kades Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan yang ditandatangani Mustafa. Warga merasa tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada Mustafa (Mantan Kades). Sejak tahun 2003 belum ada lahan yang ingin dihibahkan, namun tiba-tiba pada tahun 2004 lahan itu sudah dibebaskan untuk lokasi Transmigrasi (Sekarang Pondok Pusaka). \"Makanya kedatangan warga ke DPRD ini mengadu nasib soal lahan yang kini sudah digusur oleh Pemkab, untuk pembangunan di Pondok Pusaka,\" ujar Karim. Hal senada diungkapkan Mulpen (56) warga Keluarahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan menjelaskan, bahwa lahan yang ada di Pondok Pusaka seluas 1,5 hektar. Lahan itu belum ada diserahkanya kepada Pembab, baik itu hibah ataupun dibeli. Namun setelah diperiksa saat ini justru sudah dibangun perkemahan Pramuka. \"Tidak masuk akal darimana hibah lahan itu. Saya sendiri tidak tahu kalau lahan saya sudah dibangun, setelah saya ketahui baru saya protes karena saya tidak merasa menghibahkan lahan,\" jelasnya. Dengan demikian, lanjut Karim, 30 warga minta kejelasan Pemkab untuk segera memperlihatkan surat hibah dari mantan kades tersebut. Jika belum ada surat hibah, maka warga meminta ganti rugi untuk lahan. Sebelum ada ganti rugi dan memperlihatkan surat hibah, warga meminta tidak ada penggusuran. \"Kita minta surat hibah itu dilihatkan kepada kami, karena kami tidak merasa diminta untuk menghibahkan pada waktu itu,\" jelasnya. Sementara itu, Plt Sekda Nandar Munadi SSos menjelaskan bahwa Pemkab Kaur akan memberikan kopensasi kepada pemilik lahan tersebut, yakni berupa kaplingan tanah dan juga bangunan rumah. Namun semuanya akan diberikan masyarakat menghendaki. Karena saat ini pihaknya masih melakukan penadataan dengan baik. \"Kita tidak akan mengcewakan warga, saat ini kita terus melakukan koordinasi dengan pemilik lahan. Makanya jika ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilk lahan, kita akan akomodir dan kita ukur lahan itu kemudian kita berikan kompensasinya,\" jelasnya. Kemudian mengenai hibah, Kata Nadar, memang ketika tahun 2004 lahan itu seluas 700 hektar sudah dihibahkan melalui mantan Kades Sekunyit yakni Mustafa. Lahan itu untuk lokasi tranmigrasi. \"Persoalan siapa yang menghibahkan memang sudah sesuai dengan surat yang ada, namun kini pihaknya tetap memberikan kepada pemilik lahan kompenmsasi, karena untuk kompensasi sudah kita siapkan Rp 2,5 miliar,\"jelasnya (823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: